- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Nawis Taher Dehen;
- Menyatakan Penggugat berhak atas sebagian tanah beserta bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Jln. Menteng XXI, No. 42, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, Sertifikat Hak Milik Nomor 2449 An. Nawis Taher Dehen, Luas tanah 643 M2, sebelah utara berbatasan dengan tanah Pesantren Syifaul Qulub, sebelah timur berbatasan dengan Jim Olingky, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Menteng XXI, dan sebelah barat berbatasan dengan Dius Mahkota.
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II adalah Ahli waris yang sah dari Nawis T Dehen yang diangkat berdasarkan wasiat sebagaimana Surat Pernyataan dan Penyerahan, tanggal 1 Januari 2018;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II berhak atas sebagian tanah beserta bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Jln. Menteng XXI, No. 42, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, Sertifikat Hak Milik Nomor 2449 An. Nawis Taher Dehen, Luas tanah 643 M2, sebelah utara berbatasan dengan tanah Pesantren Syifaul Qulub, sebelah timur berbatasan dengan Jim Olingky, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Menteng XXI, dan sebelah barat berbatasan dengan Dius Mahkota.
- DALAM INTERVENSI
- Menyatakan Penggugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi II adalah Ahli waris yang sah dari Dumal Samad;
- Menyatakan Penggugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi II berhak atas sebagian tanah beserta bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Jln. Menteng XXI, No. 42, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, Sertifikat Hak Milik Nomor 2449 An. Nawis Taher Dehen, Luas tanah 643 M2, sebelah utara berbatasan dengan tanah Pesantren Syifaul Qulub, sebelah timur berbatasan dengan Jim Olingky, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Menteng XXI, dan sebelah barat berbatasan dengan Dius Mahkota;
- DALAM KONPENSI, REKONPENSI DAN INTERVENSI
- Menyatakan Penggugat/ Tergugat Rekonpensi/ Tergugat Intervensi I, Tergugat II/ Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Intervensi III, Penggugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi II berhak atas tanah beserta bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Jln. Menteng XXI, No. 42, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, Sertifikat Hak Milik Nomor 2449 An. Nawis Taher Dehen, Luas tanah 643 M2, sebelah utara berbatasan dengan tanah Pesantren Syifaul Qulub, sebelah timur berbatasan dengan Jim Olingky, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Menteng XXI, dan sebelah barat berbatasan dengan Dius Mahkota;
- Menyatakan hak waris atas tanah beserta bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Jln. Menteng XXI, No. 42, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, Sertifikat Hak Milik Nomor 2449 An. Nawis Taher Dehen, Luas tanah 643 M2, sebelah utara berbatasan dengan tanah Pesantren Syifaul Qulub, sebelah timur berbatasan dengan Jim Olingky, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Menteng XXI, dan sebelah barat berbatasan dengan Dius Mahkota, masing-masing:
- 1/3 (sepertiga) bagian untuk Penggugat/ Tergugat Rekonpensi/ Tergugat Intervensi I;
- 1/3 (sepertiga) bagian untuk Tergugat II/ Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Intervensi III;
- 1/3 (sepertiga) bagian untuk Penggugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi II, dengan rincian 1/6 untuk Penggugat Intervensi I dan 1/6 untuk Penggugat Intervensi II;
- Menghukum Para Pihak yaitu Penggugat/ Tergugat Rekonpensi/ Tergugat Intervensi I, Tergugat I/ Tergugat Intervensi II, Tergugat II/ Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Rekonpensi III, Penggugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp1.935.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak petitum Penggugat/ Tergugat Rekonpensi/ Tergugat Intervensi I, Tergugat II/ Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Intervensi III, Penggugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi II selain dan selebihnya.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Plk |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahfudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Etri Widayati, Br Hakim Anggota Maria Rina Sulistiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruspeliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK Dalam Konpensi Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonpensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi dari Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2019/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2019/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2019/PN Plk
Statistik487240