- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum, perjanjian pendahuluan perikatan jual beli Nomor 004/GW/PP/KT/03/2015, tertanggal 10 Maret 2015 dan perjanjian pendahuluan lanjutan perikatan jual beli tertanggal 14 September 2016;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat beserta segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat telah menerima dan menikmati uang pembayaran yang sudah diberikan oleh PENGGUGAT sejumlah Rp.165.000.000,00. (seratus enam puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan harga tanah dan rumah sebagaimana telah disepakati dan diperjanjikan sebesar Rp. 210.000.000,00. (dua ratus sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan Tergugat untuk menerima uang pelunasan obyek jual beli aquo sejumlah Rp.45.000.000,00. (empat puluh lima juta rupiah), dan kemudian untuk segera melakukan transaksi jual beli dengan Penggugat sebagaimana seharusnya dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Sleman dengan biaya yang ditanggung bersama oleh Penggugat dan Tergugat sesuai dalam perjanjian pendahuluan perikatan jual beli aquo;
- Menetapkan apabila Tergugat tidak mau menerima uang pelunasan pada petitum 6 di atas, maka uang pelunasan dititipkan pada Pengadilan Negeri Sleman;
- Menetapkan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7746 atas nama WAKHID BUDI TRIYONO untuk menyerahkannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SLEMAN Nomor 264/Pdt.G/2017/PN Smn |
|
Nomor | 264/Pdt.G/2017/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikha Tina, Br Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Arofah Aziz. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2239 K/Pdt/2020
Pertama : 264/Pdt.G/2017/PN Smn
Banding : 132/PDT/2018/PTYYK
Statistik20389