- Menyatakan Terdakwa Ramlan Tanjung Bin Alm Tambun diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Akta Jual Beli tanggal 6 Januari 2017 No. 01 dibuat dihadapan Taufik, S.H;
- Akta Jual Beli tanggal 6 Januari 2017 No. 02 dibuat dihadapan Taufik, S.H;
- Akta Jual Beli tanggal 6 Januari 2017 No. 03 dibuat dihadapan Taufik, S.H;
- Akta Jual Beli, tanggal 18 Januari 2017 No.06 dibuat dihadapan Taufik, S.H.
- Akta Jual Beli, tanggal 18 Januari 2017 No.07 dibuat dihadapan Taufik, S.H.
- Akta Jual Beli, tanggal 18 Januari 2017 No.08 dibuat dihadapan Taufik, S.H.
- Akta Perjanjian dan Kesepakatan Bersama Nomor: Legalisasi No.134/PTTSDBT/IV/2017/Rangkap II tanggal 11 April 2017 Penghadap Tn. Ramlan Tanjung dan Tn. Teuku Irsyadi M.D dibuat dihadapan Rohmawati S. Saragih, S.H. SpN;
- Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Vanessa Mandiri Utama tanggal 6 Januari 2017 No.04 dibuat dihadapan Taufik, S.H.
- Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Vanessa Mandiri Utama tanggal 18 Januari 2017 No. 09 dibuat dihadapan Taufik, S.H.
- Akta tanggal 13 November 2015, Nomor 03 yang memuat Anggaran Dasar PT. Vanessa Mandiri Utama dibuat dihadapan Zulfajri, S.H., M.Kn di Simeulue;
- Surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0022458, tanggal 18 Januari 2017, Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Vanessa Mandiri Utama;
- Surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0058670, tanggal 9 Februari 2017, Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Vanessa Mandiri Utama;
- Perjanjian Sdr. Ramlan Tanjung dengan Sdr. Teuku Irsyadi M.D tanggal 18 Januari 2017;
- Surat Perjanjian Jual Beli mesin pemecah batu (stone cruser) antara Tn. Bak Hak QQ. PT. Mitra Jaya Kencana Indah selaku pihak pertama dan Tn. Ramlan Tanjung, pada tanggal 29 Mei 2015;
- Invoice atau bukti kepemilikan:X27/INV/06/13, tanggal 27 Mei 2013, OC/PO No: 0123/OCX yang dikeluarkan oleh CV. Mitra Mandiri tanggal 27 Mei 2013, invoice address: PT. Mitra Jaya Kencana Indah (MJKI) Up. Bapak Bak Hak;
- Surat PT. Bank Aceh cabang Sinabang tentang akad pembiayaan No. 01/020/0008/06/2016, tanggal 8 Juni 2016;
- Perjanjian Jual Beli No. 04 tanggal 4 September 2015 yang dikeluarkan oleh Azhar Ibrahim, S.H sebagai Notaris di Meulaboh-Aceh Besar;
- Bukti penyerahan dan tanda terima warkat asli jaminan anggunan kredit pada PT. Bank Aceh cabang Sinabang tanggal 8 Juni 2016.
- 1 (satu) unit asphalt mixing plant (AMP) merk Osaka Model OSP-1000 asphal set dan alat berat yang berada di lokasi PT. Vanessa Mandiri Utama di Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue;
- 1 (satu) unit stone crusser yang berada PT. Vanessa Mandiri Utama di Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue;
Putusan PN SINABANG Nomor 42/Pid.B/2019/PN Snb |
|
Nomor | 42/Pid.B/2019/PN Snb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Restu Ikhlas, M.hbr Hakim Anggota Rahmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayon Aurifan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Korban T. Irsyadi MD. Dikembalikan kepada Sdr. Bak Hak; Dikembalikan kepada Sdr. Afrizal ZA.( PT. Bank Aceh Cabang Sinabang). Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2019/PN Snb
Statistik15184