Putusan PN SURABAYA Nomor 632/Pid.B/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 632/Pid.B/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Bayu Isdiyatmoko, Maxi Sigarlaki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa ADI WICAKSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalaj melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana sesuai dengan dakwaan kesatu ; 2. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ; 3. menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 4. menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar slip aplikasi setoran Bank Mandiri dari Feri Ariyanto kepada Meilda Susiana, tanggal 04 Juni 2014 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermaterai atas nama Adi Wicaksono yang ditandangani oleh Adi Wicaksono tanggal 14 November 2014; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima bermaterai atas nama Adi Wicaksono yang ditandangani oleh Adi Wicaksono tanggal 26 Mei 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermaterai atas nama Ernani Rahayu yang ditandatangani oleh Ernani Rahayu; - 1 (satu) lembar kwitansi dari Ibu Susan sebanyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk pembayaran dana titipan ditandangani oleh Meilda bermaterai di Surabaya 9 Juni 2014; - 1 (satu) lembar kwitansi dari Ibu Susan sebanyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk pembayaran dana titipan ditandangani oleh Meilda bermaterai di Surabaya 5 Juni 2014; - 1 (satu) lembar kwitansi dari lbu Susan sebanyak Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran dana titipan ditandangani oleh Meilda bermaterai di Surabaya 4 Juni 2014; - 1 (satu) lembar kwitansi dari lbu Susan sebanyak Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran dana titipan ditandangani oleh Adi Wicaksono bermaterai; - 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank Mandiri atas nama Silvia Sekar Arum ke Bank BCA atas nama Sri Harnani sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), tanggal 17 Desember 2014; - 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank Mandiri atas nama Silvia Sekar Arum ke Bank BCA atas nama Sri Harnani sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), tanggal 12 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandangani oleh Ernani Rahayu per tanggal 16 Desember 2014; - 1 (satu) buku tabungan bank Mandiri norek. 142-000558350-4 an. Ernani Rahayu alamat Pondok Wage Indah K-43 Rt 02 Rw 04 Kec. Taman Sidoarjo; - 1 ( satu) lembar kuitansi dari Ernani Rahayu sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 11 Juni 2014; - 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari Ernani Rahayu kepada Sri Harnani, tanggal 5 Juni 2014; - 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Mandiri Pengirim Ernani Rahayu penerima Melanny Fransiska F, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 04 Juni 2014; - 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Mandiri Pengirim Ernani Rahayu penerima Melanny Fransiska F, senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 09 Juni 2014; - 1 (satu) lembar surat pernyataan Adi Wicaksono bermaterai tertanggal 13 Nopember 2014; - 1 (satu) lembar tanda terima jaminan Adi wicaksono bermaterai tertanggal 14 September 2014 yang ditandatangani oleh Gembong dan Adi wicaksono; - 1 (satu) lembar surat kuasa dari Karno, Abd. Wahab, Qomari, Sundoko, Imam Muhari, Mugiono, Yanti Nur Dewi kepada Susana Ayu Rinda Absari tertanggal 20 Desember 2014; - 1 (satu) lembar kwitansi asli diterima dari Adi Wicaksono dari Adi Wicaksono sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran dana titipan perekrutan anggota Polri yang ditanda tangani oleh Ernani Rahayu; - 1 (satu) lembar kwitansi asli bermaterai diterima dari Adi Wicaksono sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu setengah milyar rupiah) untuk pembayaran masuk anggota kepolisian yang ditandatangani oleh Ernani Rahayu pada tanggal 4 Juni 2014; - Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Ernani Rahayu; - Uang tunai sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan pecahan 100 ribuan dari Ernani Rahayu; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara Terdakwa ERNANI RAHAYU; 6. menetapkan pula agar terdakwa dibebani membayar biuaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 632/Pid.B/2015/PN.Sby
Statistik4348