Putusan PN DENPASAR Nomor 525/Pdt.Plw/2015/PN.Dps |
|
Nomor | 525/Pdt.Plw/2015/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, Made Sukereni |
Panitera | I Wayan Deresta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk sebagian ;---------------------------2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar ;------------------------3. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas bidang tanah SHM Nomer : 7879/Desa Ungasan luas 3200 M2 , surat ukur Nomer : 5178/Ungasan/2007 tanggal 27 September 2007 dengan batas-batas :----------------------------------??? Sebelah Utara : Jalan Pengulapan ;------------------------------------------??? Sebelah Timur : Jalan Pengulapan ;------------------------------------------??? Sebelah Selatan : Tanah Hotel Aston ;-----------------------------------------??? Sebelah Barat : Tanah Hotel Aston ;------------------------------------------4. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomer : 60/PDT.G/2015/PN.DPS tanggal 28 Mei 2015 yo penetapan Nomer : 60/PDT.G/2015/PN.DPS tanggal 14 April 2015, dan yang dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomer : 60/PDT.G/2015/PN.DPS tanggal 16 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berharga ;--------------------------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan Panitera agar sita jaminan atau CONSERVATOIR BESLAAG sebagaimana disebutkan dalam berita acara sita jaminan Nomer : 60/PDT.G/2015/PN.DPS Tertanggal 28 Mei 2015 yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar diangkat dan dinyatakan tidak berharga ; -6. Menghukum kepada Para TERLAWAN PENYITA dan Para TERLAWAN TERSITA untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.791.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;----------------------------------------7. Menolak perlawanan PELAWAN untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 525/Pdt.Plw/2015/PN.Dps
Statistik1130