Putusan PN PEKANBARU Nomor 35/PDT.G/2015/PN PBR |
|
Nomor | 35/PDT.G/2015/PN PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Yuzaida, Editerial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI TOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I.Dalam eksepsi.- Menolak esksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk keseluruhannya.Dalam pokok perkara. I. Dalam Konvensi .- Menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhan. II. Dalam Rekonvensi .;- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk sebahagian.- Menyatakan bahwa Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi melakukan pengrusakan lapangan futsal dan pencurian besi dan atap zingkalum serta menyewakan kios-kios milik Penggugat Dalam Rekonvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum.- Menyatakan bahwa kos-kios merupakan satu kesatuan dari objek lelang dan Penggugat Dalam Rekonvensi dapat menyewakannya kepada orang lain.;- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi membayar kerugian kepada Penggugat Dalam Rekonvensi sebagai berikut :a. Kerugian Materil = Rp. 120.000.000,-seratus dua puluh juta vrupiah).b. Kerugian yang seharusnya selama 6 bulan - Rp. 1.000.000,-X 5 Kios X 6 bulan = `Rp. 30.000.000,-total jumlah keseluruhannya = Rp. 150.000.000,-( seratus lima puluh juta rupiah).- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksi sebesar Rp. 1.216.000,- ( satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PDT/2016/PT PBR
Kasasi : 3066 K/Pdt/2016
Pertama : 35/Pdt.G/ 2015/PN Pbr
Statistik4618