- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Amrin A bin H. Amran Ismail) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Benni Martha Hayar binti Nazif. A Dt. Alam Batuah) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban Termohon Rekonvensi (Amrin A bin H. Amran Ismail) untuk membayar kepada Pemohon Rekonvensi (Benni Martha Hayar binti Nazif. A Dt. Alam Batuah) akibat cerai talak berupa.
- .- Menetapkan nafkah untuk satu orang anak bernama Wirmayani, perempuan 16 tahun sejumlah Rp Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)sampai anak tersebut dewasa atau menikah dan ditambah minimal 10% setiap tahun guna mengantisipasi harga dan perkembangan fluktuasi serta memperhatikan kebutuhan anak-anak tersebut.
Putusan PA PEKANBARU Nomor 383/Pdt.G/2019/PA.Pbr |
|
Nomor | 383/Pdt.G/2019/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Amran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sasmiruddin, Br Hakim Anggota Mardanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi - Nafkah Iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), selama masa iddah, 3 Menghukum Termohon Rekonvensi untuk membayar kepada Pemohon Rekonvensi diktum angka 2 tersebut sebelum ikrar talak diucapakan oleh Termohon Rekonvensi. 5. Menghukum Termohon Rekonvensi untuk membayar kepada Pemohon Rekonvensi Nafkah untuk anak yaitu; bernama Wirmayani, perempuan 16 tahun, minimal sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau menikah dan ditambah minimal 10% setiap tahun guna mengantisipasi harga dan perkembangan fluktuasi serta memperhatikan kebutuhan anak-anak tersebut. 7. Ditolak gugatan Pemohon Rekonvensi selebihnya. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Temohon Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp364.000,00 ( dua ratus enam puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 383/Pdt.G/2019/PA.Pbr
Statistik60