- Menyatakan bahwa :
- Sebidang tanah dan bangunan satu lantai terletak di Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, dikenal dengan nama RUMAH GUNUNG, No. SPPT NOP : 35.24.220.014..015-0070.0. dan No. SPPT NOP : 35.24.220.014..015-0071.0. (dengan pecahan dua NOP).
- Sebidang tanah sebelah selatan Muholla DARUL QOROR, terletak di Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, No. SPPT NOP : 35.24.220.014..015-0144.0.
- 1 (satu) unit mobil niaga, merek TOYOTA HILUX, tahun 2013.
- Sebidang tanah terletak di Dusun Sumurgayam yang selanjutnya disebut TANAH SEGADUNG. No. SPPT NOP : 35.24.220.013.0110.0.
- Sebidang tanah dan bangunan tiga lantai berlokasi di Desa Paciran dikenal dengan nama GUDANG, No. SPPT NOP : 35.24.220.014.0057.0.
- Sebidang tanah dan bangunan dua lantai terletak di Desa Paciran yang selanjutnya disebut TOKO, No. SPPT NOP : 35.24.220.014..017-0300.0.
- Sebidang tanah yang berlokasi di Desa Paciran yang selanjutnya tanah disebut TANAH GUNUNG, SPPT NOP : 35.24.220.014..015-0093.0.
- Sebidang tanah yang berlokasi di Desa Paciran yang selanjutnya disebut TANAH LINTECH, SPPT NOP : 35.24.220.014.030-0155.0.
- Dua bidang tanah dan satu bangunan dua lantai berlokasi di desa Paciran yang selanjutnya disebut RUMAH TAJUNG dengan nomor SPPT NOP : 35.24.220.014.030.0155.0.
- Sebuah Badan Usaha beserta seluruh assetnya antara lain : kendaraan tiga roda VIAR, sepeda motor, mesin bordir, mesin jahit, komputer, dan lain-lain yang disebut ELFANDA.
- Menetapkan Hak dan Bagian Penggugat adalah :
- 1 (satu) unit Bangunan Rumah permanen yang berdiri di atas tanah seluas 426 m2, Sertipikat Hak Milik, SHM No. 704, atas nama FIRDAUS SALAM, terletak di Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas seperti berikut :
- 1 (satu) unit Bangunan Toko permanen yang berdiri di atas tanah seluas 39 m2, Sertipikat Hak Milik, SHM No. 750, atas nama FIRDAUS SALAM, terletak di Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas seperti berikut :
- 1 (satu) unit Bangunan Rumah permanen yang berdiri di atas tanah seluas 84 m2, Sertipikat Hak Milik, SHM No. 612, atas nama 1. FIRDAUS SALAM, 2. IZZATUR ROHMI, terletak di Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas seperti berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan satu lantai terletak di Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, dikenal dengan nama RUMAH GUNUNG, No. SPPT NOP : 35.24.220.014..015-0070.0. dan No. SPPT NOP : 35.24.220.014..015-0071.0. (dengan pecahan dua NOP). Batas-batasnya :
- Sebidang tanah sebelah selatan Muholla DARUL QOROR, terletak di Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, No. SPPT NOP : 35.24.220.014..015-0144.0. Batas-batasnya :
- 1 (satu) unit mobil niaga, merek TOYOTA HILUX, tahun 2013.
- Separuh Tanah SEGADUNG, Pembelian pada tahun 2015 dari Muzamil, seharga 300 juta, luas kurang lebih 4500 m2, dan uang tunai sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0002/Pdt.G/2019/PA.Lmg |
||||||||||||||||
Nomor | 0002/Pdt.G/2019/PA.Lmg | |||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
|||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | |||||||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Januari 2019 | |||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN | |||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | |||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ali Badaruddin | |||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryadi, Br Hakim Anggota H. Kasnari | |||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhrur Rozi | |||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |||||||||||||||
Catatan Amar |
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; Adalah Harta Bersama yang diperoleh semasa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat. 4. Menyatakan pembagian harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diketahui oleh Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat setempat. Dengan pembagian yang sudah diterima oleh Penggugat dan Tergugat secara baik dan ikhlas, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pembagian Hak, tertanggal 1 Nopember 2017, adalah Pembagian yang baik dan dapat dibenarkan. 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pembagian Hak, tertanggal 1 Nopember 2017.
8. Menyatakan pembagian harta bersama yang sudah diterima olehPenggugat dan Tergugat, sepanjang terkait permohonan peralihan hak ke Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, dapat dilakukan oleh masing-masing pihak. 9. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah); |
|||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 | |||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 | |||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0002/Pdt.G/2019/PA.Lmg
Statistik422