Putusan PN MUARO Nomor 25/Pid.Sus/2016/PN Mrj |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2016/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | JECKY pgl. JECKYJECKYMUARONARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudistira Alfian |
Hakim Anggota | Ranum Fatimah Florida, Feryandi |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Jecky Pgl. Jecky tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua; 2. Membebaskan Terdakwa Jecky Pgl. Jecky tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah dompet warna hitam ungu merk Toko Mas H. Damrah yang berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening yang di dalam bungkusan tersebut berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat 4,14 (empat koma empat belas) gram kemudian disisihkan untuk uji laboratorium ke Balai POM di Padang seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan sisa seberat 4,11 (empat koma sebelas) gram; - 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening yang berisikan shabu-shabu yang dibalut dengan kertas timah seberat 4,80 (empat koma delapan puluh) gram kemudian disisihkan untuk uji laboratorium ke Balai POM Padang seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dan sisa seberat 4,79 (empat koma tujuh puluh sembilan) gram; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih hitam dengan seri Gt ? E 1272;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru dengan Tipe RM ? 908;- Uang kertas Republik Indonesia sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);dirampas untuk negara;- 1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna merah putih dengan seri Gt- E1272;dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1748 K/PID.SUS/2016
Pertama : 25/Pid.Sus/2016/PN Mrj
Statistik6012