Putusan PN SURABAYA Nomor 804/Pdt.G/2015/PN.SBY |
|
Nomor | 804/Pdt.G/2015/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yulisar |
Hakim Anggota | Harijanto, Zainuri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI ;? DALAM EKSEPSI ;? Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak dapat diterima ; ? DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat I,II,III,IV,V dan Tergugat VI (Para Tergugat) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.3. Menyatakan penguasaan dan penempatan Tergugat I,II,III,IV,V dan Tergugat VI (para Tergugat) dalam satu (1) ruangan bagian bawah dengan ukuran + 10 M X 5 M = + 50 M2 dalam bangunan bertingkat milik Penggugat terletak di Jln.Tunjungan No.2 Surabaya adalah tidak sah. 4. Menyatakan perbuatan-perbuatan hukum Tergugat I,II,III,IV,V dan Tergugat VI (para Tergugat) yang membuat dan memakai/ mempergunakan kartu identitas dengan alamat Jln.Tunjungan No.2-4 Surabaya adalah tidak sah. 5. Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V dan Tergugat VI (Para Tergugat) atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan satu (1) ruangan bagian bawah dengan ukuran + 10 M X 5 M = + 50 M2 dalam bangunan bertingkat yang ditempatinya terletak di Jln.Tunjungan No.2 Surabaya dari barang-barang milik Tergugat I,II,III,IV,V dan Tergugat VI (Para Tergugat) atau barang milik siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, selanjutnya menyerahkan satu (1) ruangan yang ditempatinya terletak di Jln.Tunjungan No.2 Surabaya kepada Penggugat dalam keadaan baik, bersih dan kosong tanpa syarat apapun, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.6. Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V dan Tergugat VI (Para Tergugat) secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.740.000.000,-(tujuh ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus tanpa sayarat apapun, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.Dengan perincian sebagai berikut : a. Bahwa satu (1) ruangan bagian bawah dengan ukuran + 10 M X 5 M = + 50 M2 dalam bangunan bertingkat milik Penggugat terletak di Jln.Tunjungan No.2 Surabaya yang ditempati tanpa hak oleh para Tergugat, letaknya sangat strategis yaitu menghadap ke Jln.Tunjungan - Jln.Praban Surabaya.b. Jika ruangan seluas + 50 M2 tersebut disewakan/ dikontrakan untuk tahun 1991 akan menghasilkan/ menerima uang sewa/ kontrak sebesar Rp.20.000.000,- per tahunnya. Bahwa oleh karena itu untuk sewa/kontrak mulai tanggal 28 Pebruari 1991 s/d 28 Pebruari 1996, akan menghasilkan uang sewa/ kontrak sebesar : Rp.20.000.000,- X 5 Tahun = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Oleh karenanya mulai tanggal 28-2-1991 s/d tanggal 28-2-1996 para Tergugat secara tanggung renteng harus membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).c. Bahwa untuk sewa/ kontrak mulai tanggal 1-3-1996 s/d tanggal 1-3-2001 pantas jika uang sewa/ kontrak satu (1) ruangan bagian bawah seluas + 50 M2 dalam bangunan bertingkat terletak di Jln.Tunjungan No.2 Surabaya dinaikkan menjadi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per tahunnya. Bahwa karenanya mulai tanggal 2-3-1996 s/d tanggal 2-3-2001 (5 Tahun) akan menghasilkan uang sewa/ kontrak sebesar : Rp.25.000.000,- X 5 Tahun = Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).d. Bahwa untuk sewa/ kontrak mulai tanggal 2-3-2001 s/d tanggal 2-3-2006,satu (1) ruangan bagian bawah seluas + 50 M2 dalam bangunan bertingkat milik Penggugat terletak di Jln.Tunjungan No.2 Surabaya, per tahunnya akan menghasilkan uang sewa sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah). Bahwa karenanya untuk sewa selama 5 (lima) tahun mulai tangal 2-3-2001 s/d tangal 2-3-2006 akan menghasilkan uang sewa sebesar : Rp.30.000.000,- X 5 Tahun = Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah).e. Bahwa sewa/ kontrak dimulai tanggal 3-3-2006 s/d 3-3-2011, satu (1) ruangan bagian bawah seluas + 50 M2 dalam bangunan bertingkat milik Penggugat terletak di Jln.Tunjungan No.2 Surabaya akan menghasilkan uang sewa/ kontrak sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) per tahunnya. Bahwa karenanya untuk jangka waktu 5 tahun mulai tanggal 3-3-2006 s/d 3-3-2011 kerugian yang secara tanggung renteng harus dibayar oleh para Tergugat kepada Penggugat sebesar : Rp.35.000.000,- X 5 Tahun = Rp.175.000.000,-(seratus tujuh puluh lima juta rupiah).f. Kerugian Penggugat atas dihuni/dipakainya satu (1) ruangan bagian bawah seluas + 50 M2 dalam bangunan bertingkat milik Penggugat terletak di Jln.Tunjungan No.2 Surabaya oleh Para Tergugat sedari tanggal 4-3-2011 s/d tanggal 4-3-2015. Jika satu ruangan bagian bawah seluas + 50 m2 dalam bangunan bertingkat milik Penggugat terletak di Jln.Tunjungan No.2 Surabaya disewakan kepada pihak lain, per tahun akan menghasilkan uang sewa sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Bahwa oleh karenanya menjadi kewajiban para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp.40.000.000,- X 4 Tahun = Rp.160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) untuk sewa dimula tanggal 5-3-2011 s/d tanggal 4-3-2015. g. Sedangkan kerugian Penggugat sejak tanggal 5-3-2015 s/d gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, per bulannya akan menghasilkan uang sewa sebesar Rp Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Bahwa Gugatan Penggugat didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 25 September 2015, oleh karenanya kewajiban para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat selama enam (6) Bulan (mulai tanggal 5-3-2015 s/d tanggal 25-9-2015)sebesar : 6 Bulan X Rp.5.000.000,- = Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).7. Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V dan Tergugat VI (Para Tergugat) secara tanggung renteng membayar uang sewa satu (1) ruangan bagian bawah dengan ukuran + 10 M X 5 M = + 50 M2 dalam bangunan bertingkat terletak di Jln.Tunjungan No.2 Surabaya kepada Penggugat per bulannya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun, terhitung sejak Gugatan Penggugat di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan satu (1) ruangan seluas + 50 M2 yang ditempatinya terletak di Jln.Tunjungan No.2 Surabaya dikembalikan kepada Penggugat.8. Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V dan Tergugat VI (Para Tergugat) secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun, jika Tergugat I,II,III,IV,V dan Tergugat VI (Para Tergugat) lalai dan/ atau tidak mau melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;? DALAM REKONPENSI ;? Menolak gugatan Penggugat I.III.IV dan V Dalam Rekonpensi/Tergugat I,II,IV dan V Dalam Konpensi seluruhnya ;? DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;? Menghukum Tergugat I,III,IV,V Dalam Konpensi/ Penggugat I.III.IV dan V Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.776.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 804/Pdt.G/2015/PN.SBY
Kasasi : 864 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 113 PK/Pdt/2021
Banding : 510/PDT/2016/PT.SBY
Statistik648