Putusan PN BEKASI Nomor 179 /Pdt.G/2015/PN.Bks |
|
Nomor | 179 /Pdt.G/2015/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasnawati |
Hakim Anggota | Saryana, Adi Ismet |
Panitera | Sri Sarjini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat II dan II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Jual beli antara Penggugat dan Tergugat I terhadap sebagian bidang tanah objek perkara aquo seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Jati Asih,Kelurahan Jatiluhur, setempat dikenal dengan jalan Bagol RT 004 RW 005 berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 20 Maret 2012 jo Kuitansi Jual beli;3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Sah atas sebagian bidang tanah objek perkara a quo seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Propinsi Jawa Barat Kota Bekasi Kecamatan Jati Asih Kelurahan Jatiluhur, setempat dikenal denganJalan Bagol RT 004 RW 005;4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan sebagian bidang tanah objek perkara aquo seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Propinsi Jawa Barat Kota Bekasi, Kecamatan Jati Asih Kelurahan Jatiluhur, setempat dikenal dengan Jalan Bagol RT 004 RW 005 kepada Penggugat;6. Menyatakan Akta Jual Beli No.50/INS/JT/2013 tetanggal 04 Maret 2013 antara Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah tidak sah, karena itu batal demi hukum;7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.7605 /Jatiluhur, tercatat atas nama Tergugat II/Jatiluhur, tercatat atas nama Tergugat II yang diterbitkan olehTurut Tergugat II pada tanggal 21 Mei 2014, tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 2.391.000,- (dua juta tiga ratussembilan puluh satu ribu rupiah);10. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini; 11. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179 /Pdt.G/2015/PN.Bks
Statistik21725