Putusan PT BANDUNG Nomor 362/PDT/2017/PT BDG |
|
Nomor | 362/PDT/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Ramli |
Hakim Anggota | Brmultining Dyah Ely Mariani, Agus Hariyadi |
Panitera | Nurdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II ; DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA. MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKEIJK VERKLAARD) ; DALAM REKONPENSI MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI DARI TURUT TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKEIJK VERKLAARD) ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KOPENSI/ TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITAKSIR SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Pembanding semula Tergugat II ; DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA. Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankeijk verklaard) ; DALAM REKONPENSI Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Turut Terbanding I semula Tergugat I dan Pembanding semula Tergugat II dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankeijk verklaard) ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam Kopensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditaksir sebesar Rp.150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 362/PDT/2017/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 362/PDT/2017/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1480 K/Pdt/2018
Banding : 362/PDT/2017/PT BDG
Statistik9654