Putusan PN KABANJAHE Nomor 27/Pdt.G/2007/PN-Kbj |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2007/PN-Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 10 Mei 2007 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -leonardus Butarbutar |
Hakim Anggota | -r.leoni Manullang, Fitra Dewi Nasution |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -I. Dalam Konpensi.A. Tentang Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.B. Tentang Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan Sita Jaminan No. 05/2008.Del/2008/PN.Bks tanggal 25 Februari 2008 adalah sah dan berharga ;3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. TITAH BR GIRSANG;4. Menyatakan bahawa tanah seluas 6000 M2 yang dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe 33/Perd/1976/PN.Kbj jo. Tanggal 30 November 1976 Jo. Berita Acara Pemeriksaan Setempat tanggal 27 Juli 1970. jo. Putusan Penagdilan Tinggi Medan No. 189/Perd./1977/PT.Mdn tanggal 12 April 1978 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 63K/Sip/1979 tanggal 7 Mei 1981 jo. Sertfikat Hak Milik No. 9, buku tanah tanggal 31 Desember 1964 No. 5/1964 yang menjadi objek perkara TITAH BR GIRSANG yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat ; 5. Menghukum ahli waris dari Alm. TITIK BR SEMBIRING yaitu Para Tergugat-I; 1 s/d 4 tanpa terkecuali untuk membayar ganti rugi harga tanah kepada Para Penggugat sebesar Rp. 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah) ;6. Menghukum ahli waris dari Alm. TITIK BR SEMBIRING yaitu Para Tergugat-I; 1 s/d 4 untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat karena Penggugat tidak dapat memanfaatkan objek perkara, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;7. Menghukum Tergugat-I :1 s/d 4 untuk membayar ongkos-ongkos perkara sebesar Rp. 2.249.000,- (dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;II. Dalam Rekonpensi.1. Mengabulkan gugatan rekopensi dari Penggugat Rekopensi/Tergugat-II : 29 untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 4a tahun 1973, tanggal 10 Januari 1973 :3. Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil ;4. Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 896 PK/Pdt/2017
Pertama : 27/Pdt.G/2007/PN Kbj
Statistik11312