Putusan PN MADIUN Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Mad |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2017/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Fidusia |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Ekaputra |
Hakim Anggota | - Prasetyo Nugroho, Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa NIKE KURNIASIH Binti KUSNUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sengaja turut serta memberikan keterangan secara meyesatkan sehingga melahirkan perjanjian Fidusia?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NIKE KURNIASIH Binti KUSNUDIN tersebut oleh karena itu dengan pidana 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,oo (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);5. Menetapkan agar barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar surat kuasa pelaporan ke pihak kepolisisan.2. 1 (satu) lembar formulir pengajuan kredit an. Nike Kurniasih.3. 1 (satu) bendel kwitansi jual beli 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Type New Vario 150 Exsklusif tahun 2015 warna hitam Nopol: AE-4902-HB No Ka KF1112Fk076377 Nosin KF11E1076300 beserta berita acara serah terima kendaraan dari dealer Marco Motor ke sdri. Nike Kurniasih.4. 1 (satu) bendel foto copy data identitas konsumen sdri. Nike Kurniasih.5. 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia nomor 90 tanggal 8 April 2015.6. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia no.W.15-00241415.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 09 April 2015.7. 1 (satu) lembar history payment untuk nasabah an. Nike Kurniasih.8. 1 (satu) lembar surat pernyataan Nike Kurniasih tertanggal Madiun 27 Mei 2015.9. Surat Kuasa dari Nike Kurniasih kepada PT. Central Sentosa Finance cab. Madiun tanggal 31 Maret 2015 dalam hal pengurusan sertifikat fidusia.10. 1 (satu) buah BPKB nomor L-1225 1077 atas 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda type new vario 150 exsklusif tahun 2015 warna hitam nopol AE-4902-HB atas nama Nike Kurniasih.11. 1 (satu) buah STNKB 1 (satu) unit kendaraan roda merk Honda Type New Vario 150 exsklusif tahun 2015 warna hitam Nopol AE-4902-HB atas nama Nike Kurniasih.Dikembalikan kepada PT. Central Santosa Finance melalui saksi ARIFIN;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 260/PID/2017/PT SBY
Kasasi : 1628 K/PID.SUS/2017
Pertama : 14/Pid.Sus/2017/ PN.Mad
Statistik1396