- Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Ari Armadani Bin Mhd. Hamzah) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Reza Utami Binti Irwansyah di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak Penggugat Dalam Rekonvensi sebagai istri yang diceraikan oleh suami berupa :
- Nafkah Penggugat Dalam Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000,000,00 (tiga juta rupiah) dan menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar hak Penggugat Dalam Rekonvensi sebagaimana yang tercantum dalam diktum angka 2 (dua) dalam amar putusan ini;
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1032/Pdt.G/2018/PA.Lpk |
|
Nomor | 1032/Pdt.G/2018/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Thahir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ridwan Arifinbr Hakim Anggota Dra. Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI. DALAM REKONVENSI 3. Menetapkan Penggugat Dalam Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) terhadap 3 (tiga) orang anak Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi masing-masing bernama : - Muhammad Fahruzzikri, laki-laki, lahir tanggal 18-03-2010 - Zahwan Azmi, laki-laki, lahir pada tanggal 01-06-2014; - Zein Al Afsarilaki-laki, lahir pada tanggal 23-02-2016; 4. Menetapkan nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat Dalam Rekpnvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 putusan ini sejumlah Rp. 1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayarnya kepada Penggugat Dalam rekonvensi; 5. Menolak selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1032/Pdt.G/2018/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 1032/Pdt.G/2018/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1032/Pdt.G/2018/PA.Lpk
Statistik86