- Menyatakan Terdakwa Sulaiman Alias Leman Bin Lukmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 256/Pid.Sus/2018/PN Bbu |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2018/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Idi Il Amin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama, Br Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; - 4 (empat) lembar plastik klip ukuran sedang sisa pakai; - 4 (empat) lembar plastik klip ukuran kecil sisa pakai; - 4 (empat) lembar plastik klip ukuran sedang; - 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang; - 5 (lima) lembar plastik klip ukuran sedang berlogo klip plastik; - 7 (tujuh) lembar palstik berisikan kertas bertuliskan 150, 200, 250 dan 300; - 3 (tiga) bungkus plastik klip berlogo klip plastik 100 LBR yang berisikan plastik klip kecil; - 5 (lima) buah korek api gas; - 3 (tiga) batang pipet (sekop); - 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam; - 1 (satu) batang kaca pirek; Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2018/PN Bbu
Statistik380