Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 547 K/Pdt/2017 |
|
Nomor | 547 K/Pdt/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Zahrul Rabain, Ibrahim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Rr. HESTI KARTIKA NINDIAH, 2. Rr. GATRI LUNARINDIAH, dan 3. R. SUSAPTO tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 154/PDT/2016/PT DKI. tanggal 9 Juni 2016 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 286/Pdt.G/2014/PN Jkt.Pst. tanggal 21 Januari 2015; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Para Tergugat I, II, III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata, S.H., Nomor 25 Pav, RT 003, RW 001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat adalah harta peninggalan almarhum Drs. R. Soeharso Kartodipoero; 3. Menyatakan Para Penggugat adalah anak-anak yang sah dari almarhum Drs. R. Soeharso Kartodipoero dan oleh karenanya demi hukum berhak atas hak-hak yang melekat pada tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata, S.H., Nomor 25 Pav, RT 003, RW 001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; 4. Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan Tergugat I yang menghalanghalangi pengurusan perpanjangan hak dan balik nama Sertifikat HGB Nomor 734/Gondangdia atas nama Drs. R. Soeharso Kartodipoero ke atas nama Para Penggugat dengan melarang petugas pengukuran dari Turut Tergugat yang akan melakukan pengukuran pada tanggal 13 November 2012 dengan mengaku sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan Tergugat I yang menempati dan/ atau menguasai tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata, S.H., Nomor 25 Pav, RT 003, RW 001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sejak meminta izin dari Para Penggugat pada tahun 1996 hingga sekarang ini adalah dengan iktikad tidak baik dan dengan maksud untuk memiliki dan menguasai tanah dan bangunan tersebut secara melawan hak Para Penggugat dan oleh karenanya merupakan suatu perbuatan perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat I untuk memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal 14 Februari 2013 hingga Tergugat I menyerahkan rumah tersebut secara sukarela atau setidak-tidaknya hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kepada Para Penggugat tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata, S.H., Nomor 25 Pav, RT 003, RW 001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dalam keadaan kosong dari orang-orang yang berada di sana dan/atau hak-hak orang lain ada di sana berdasarkan hak atau izin dari Tergugat I; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan atas perkara ini; 9. Menghukum Tergugat III untuk membantu setidaknya turut mengembalikan dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata, S.H., Nomor 25 Pav, RT 003, RW 001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dan untuk tidak boleh lagi menggunakan secara hukum alamat Jalan Yusuf Adiwinata, S.H., Nomor 25 Pav, RT 003, RW 001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat sebagai tempat kediamannya; 10. Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang secara bersama-sama membuat Surat Keterangan Waris tanggal 1 April 2013 berdasarkan akta-akta kelahiran yang setelah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum; 11. Menghukum Para Tergugat dan/atau orang-orang yang memperoleh hak dari Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau Tergugat III untuk tidak memasuki dan/atau menempati tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Adiwinata, S.H. Nomor 25 Pav, RT 003, RW 001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tersebut tanpa izin tertulis dari Para Penggugat; 12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan atas perkara ini; - Menghukum Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 547_K/Pdt/2017.zip
- Download PDF
- 547_K/Pdt/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 547 K/Pdt/2017
Pertama : 286/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Peninjauan Kembali : 271 PK/Pdt/2019
Banding : 154/PDT/2016/PT DKI.
Statistik139104