- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat mendirikan :
- Pondasi bangunan dan pagar tembok dengan ukuran panjang sekitar 20 (dua puluh) meter dan lebar sekitar 50 (lima puluh) centimeter;
- Pondasi bangunan dengan ukuran panjang sekitar 15 (lima belas) meter dan lebar sekitar 20 (dua puluh) centimeter;
- Sebelah utara berbatasan dengan jalan raya Randublatung-Menden;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan/lorong;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan/lorong;
- Sebelah barat berbatasan dengan Para Tergugat;
- Pondasi bangunan dan pagar tembok dengan ukuran panjang sekitar 20 (dua puluh) meter dan lebar sekitar 50 (lima puluh) centimeter;
- Pondasi bangunan dengan ukuran panjang sekitar 15 (lima belas) meter dan lebar sekitar 20 (dua puluh) centimeter;
- Sebelah utara berbatasan dengan jalan raya Randublatung-Menden;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan/lorong;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan/lorong;
- Sebelah barat berbatasan dengan Para Tergugat;
Putusan PN BLORA Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Bla |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2018/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morindra Kresna, Br Hakim Anggota Yayuk Musyafiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I yang terletak di jalan umum Rt. 04, Rw. 03 Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, dengan batas-batas sebagai berikut : sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar : yang terletak di jalan umum Rt. 04, Rw. 03 Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, dengan batas-batas sebagai berikut : 5. Menolak gugatan Para Tergugat selain dan selebihnya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.3.216.000,00 (Tiga juta dua ratus enam belas ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2018/PN Bla
Statistik720