Putusan PT DENPASAR Nomor 168 /Pdt /2018 /PT DPS |
|
Nomor | 168 /Pdt /2018 /PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayatul Manan |
Hakim Anggota | H. Sumpeno, H. Dwi Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN Tab tanggal 5 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Pak Nuriman/ I Made Tingkes dengan almarhum Ellysabeth Sri Supadmi; 3. Menyatakan obyek sengketa SHM No. 2896/DS Braban, Gambar Situasi No. 3144/1992 luas 3.125 M2 tanggal 22 Juli 1992 atas nama Pak Nuriman, yang terletak di Desa Braban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan batas-batas sebagai berikut : o Sebelah Utara : Tanah milik I Nyoman Sumantra; o Sebelah Timur : Jalan; o Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik Gus Tap (G Mart); o Sebelah Barat : Sungai; Adalah milik bersama antara Para Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi waris?;4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah memohon SHM No.2896, gambar situasi No.3144/1992, Luas 3125M2, tanggal 22 Juli 1992 atas nama Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan SHM No. 2896, gambar situasi No.3144/1992, luas 3125M2 tanggal 22 Juli 1992 atas nama I Gde Made Derajat Nugroho, tertanggal 2 Juni 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat bandingditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168_/Pdt_/2018_/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 168_/Pdt_/2018_/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 168 /Pdt /2018 /PT DPS
Kasasi : 2250 K/Pdt/2019
Pertama : 100/Pdt.G/2018/PN Tab
Statistik245152