- Menyatakan terdakwa KUS INDARTO bin SUPARDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KUS INDARTO bin SUPARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi batang, daun dan biji GANJA dengan berat bersih setelah diperiksa adalah 335,7 gram,
- 1 (satu) tube plastik bekas urine,
- 1 (satu) unit Handphone Samsung nomor simcard 1: 085327200742, simcard 2: 082135634724,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru Nopol AD 2021 MK berikut kunci dan STNKB an. TRI ATMOKO,
- 1 (satu) kartu ATM Debit BNI No.1946340110131963,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SALATIGA Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Slt |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2020/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yesi Akhista |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yustisia Permatasari, Hakim Anggota Ari Listyawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan, Dirampas untuk Negara, Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2020/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2020/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2020/PN Slt
Statistik11629