Putusan PN SURABAYA Nomor 30G/2016/PHI.SBY |
|
Nomor | 30G/2016/PHI.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota | Wahyu Hartono, Budhy Prathamo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan pelanggaran Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan Tergugat belum membayar upah Para Penggugat selama skorsing;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah selama skorsing dan upah selama proses penyelesaian perselisihan dalam perkara ini, yang besarnya sesuai dengan perincian sebagai berikut: 1) KHOIRUL ANAM, masa kerja 15 tahun 8 bulana. Uang pesangon (UP)- 9 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp.24.390.000,00b. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) - 6 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp.16.260.000,00c. Uang penggantian hak (UPH)- 15 % x Rp.40.650.000,00 Rp. 6.097.500,00d. Upah selama skorsing- 3 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp. 8.130.000,00e. Upah selama proses penyelesaian PHK - 6 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp.16.260.000,00 Total keseluruhan Rp.71.137.500,002) BASUNI ARIFIN, masa kerja 9 tahun 3 bulan a. Uang pesangon (UP)- 9 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp.24.390.000,00b. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) - 4 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp. 10.840.000,00c. Uang penggantian hak (UPH)- 15 % x Rp.40.650.000,00 Rp. 5.284.500,00d. Upah selama skorsing- 3 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp. 8.130.000,00e. Upah selama proses penyelesaian PHK - 6 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp.16.260.000,00 Total keseluruhan Rp. 64.904.500,006. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan