Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 53-K/PM.III-17/AD/VI/2017 |
|
Nomor | 53-K/PM.III-17/AD/VI/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Esron Sinambela |
Hakim Anggota | S.si., Mayor Chk Joko Trianto, Kapten Chk Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU : HARRY ISNANTO, SERDA, NRP 21110147970991, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA : PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI. ATAU DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA : DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I. 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI SEGALA DAKWAAN. 3. MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT SERTA MARTABATNYA SEMULA. 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA SURAT-SURAT : A. 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN URINE A.N. SERDA HARRY ISNANTO NRP 21110147970991 DARI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN POSO NOMOR B/330/XI/KA/PM.00/2015/BNNK TANGGAL 3 NOVEMBER 2015 YANG DITANDA TANGANI OLEH KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN POSO IR. MAX IMMANUEL TUNGKA, M.SI, DENGAN HASIL DINYATAKAN NEGATIF. B. 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN URINE A.N. SERDA HARRY ISNANTO NRP 21110147970991 DARI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN POSO NOMOR B/190/VII/KA/PM.00/2015/BNNK TANGGAL 16 APRIL 2015 YANG DITANDA TANGANI OLEH KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN POSO IR. MAX IMMANUEL TUNGKA, M.SI, DENGAN HASIL DINYATAKAN NEGATIF. C. 3 (TIGA) LEMBAR SURAT HASIL PEMERIKSAAN TES URINE NOMOR B/63/III/KA/TU.00/2015/BNNK TANGGAL 10 MARET 2015 A.N. PRATU AGUS. D. 3 (TIGA) LEMBAR SURAT HASIL PEMERIKSAAN TES URINE NOMOR B/63/III/KA/TU.00/2015/BNNK TANGGAL 10 MARET 2015 A.N. PRAKA FAJRIANTO. E. 2 (DUA) LEMBAR PETIKAN PUTUSAN DARI PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR 13-K/PMT.III/BDG/AD/I/2016 TANGGAL 15 FEBRUARI 2016 A.N. PRATU AGUS. F. 3 (TIGA) LEMBAR PETIKAN PUTUSAN DARI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 K/MIL/2016 TANGGAL 8 JUNI 2016 A.N. PRAKA FAJRIANTO. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53-K/PM.III-17/AD/VI/2017.zip
- Download PDF
- 53-K/PM.III-17/AD/VI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 434 K/MIL/2017
Pertama : 53-K/PM.III-17/AD/VI/2017
Statistik180119