- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II,untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II, yang menguasai objek sengketa secara tanpa hak adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan Akte Jual Beli No.75/TLBT/AJB/XI/1996 yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)CamatToulimambot tertanggal 25 November 1996 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik No.41/1984 Kendis, surat ukur no.669 tahun 1984 atas nama Ruddy Tjia (penggugat) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sebidang tanah kintal yang terletak di kelurahan Kendis Lingkungan IV, dahulu Kecamatan Toulimambot sekarang Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, SHM No.41/1984, Surat Ukur No.669 Tahun 1984, seluas 557 m?2; dengan batas-batas :
- Menghukum Tergugat I,II, III dan Turut Tergugat I, II,bersama barang-barangnya atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk keluar dan mengosongkan objek sengketadan menyerahkannya kepada Penggugat untuk dipakai secara bebas, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan negara;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Putusan PT MANADO Nomor 180/PDT/2018/PT MND |
|
Nomor | 180/PDT/2018/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Lexsy Mamonto |
Hakim Anggota | Kisworo, Bribnu Basuki Widodo |
Panitera | Endang Kristianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 14 Agustus 2018Nomor : 295/Pdt.G/2017/PN.Tnn yang dimohonkan banding tersebutdengan perubahan amar putusansehingga berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Utara : Amelia Lumanauwsekarang dengan Mariska Besauw Timur :jalan raya Tondano, (Jl. Walanda Maramis); Selatan: Lenda Sumeler; Barat : sungai/KualaTondano adalah sah milik Penggugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Pembanding, semula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 180/PDT/2018/PT_MND.zip
- Download PDF
- 180/PDT/2018/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3328 K/Pdt/2019
Banding : 180/PDT/2018/ PT.MND
Statistik4715