- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN TURUT PEMBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK NOMOR 4/PDT.G/2019/PN.WKB TANGGAL 14 OKTOBER 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN SEBAGIAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI/ PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM,;
- MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA PENGGUGAT I REKONPENSI/PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI ADALAH PEMILIK SAH DAN SATU-SATUNYA ATAS BIDANG-BIDANG TANAH YANG TERLETAK DI PANTAI MAROSI, DESA PATIALA BAWA, KECAMATAN LAMBOYA, KABUPATEN SUMBA BARAT, BERDASARKAN BUKTI:SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 3 / PATIALA BAWA TANGGAL 23 NOVEMBER 1995, SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR / GAMBAR SITUASI TANGGAL 23 NOVEMBER 1995, NOMOR : 619/1995, SELUAS : 126.760M?2;;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SERTA MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM OTENTIK / MUTLAK SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 3 / PATIALA BAWA ATAS NAMA PT SUTERA MAROSI KHARISMA DENGAN LUAS 126.760 M?2; YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBA BARAT TANGGAL 23 NOVEMBER 1995;
- MENYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 379 / PATIALA BAWA ATAS NAMA LUKAS LADE BORA, LUAS 11.810 M?2;, SURAT UKUR NOMOR 111/PTB/2015 TANGGAL 25 JUNI 2015;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TURUT PEMBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK MELAKUKAN PENCORETAN SERTIPIKAT DAN/ATAU PENGHAPUSAN HAK TERHADAP SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 379 / PATIALA BAWA ATAS NAMA LUKAS LADE BORA, LUAS 11.810 M?2;, SURAT UKUR NOMOR 111/PTB/2015 TANGGAL 25 JUNI 2015;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT I REKONPENSI DAN TERGUGAT II REKLONPENSII ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI DAN/ATAU MENEMPATI TANAH TERSEBUT DALAM SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 3 / PATIALA BAWA ATAS NAMA PT SUTERA MOROSI KHARISMA DENGAN TANDA DAN BATAS SESUAI DENGAN SURAT UKUR / GAMBAR SITUASI TANGGAL 23 NOVEMBER 1995, NOMOR : 619/1995 UNTUK MENYERAHKAN DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA PENGGUGAT I REKONPENSI/ PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI DAN APABILA PERLU DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA;
- MENGHUKUM TURUT PEMBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK MEMATUHI PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI / PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Pembanding semula Turut Tergugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 4/Pdt.G/2019/PN.Wkb tanggal 14 Oktober 2019, yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan sebagian gugatan para Penggugat Rekonpensi/ para Pembanding semula para Tergugat Konpensi;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat I Rekonpensi/Pembanding I semula Tergugat I Konpensi adalah pemilik sah dan satu-satunya atas bidang-bidang tanah yang terletak di Pantai Marosi, Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, berdasarkan bukti:Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3 / Patiala Bawa tanggal 23 November 1995, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur / Gambar Situasi tanggal 23 November 1995, Nomor : 619/1995, seluas : 126.760M?2;;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum otentik / mutlak Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3 / Patiala Bawa atas nama PT Sutera Marosi Kharisma dengan luas 126.760 M?2; yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat tanggal 23 November 1995;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 379 / Patiala Bawa atas nama Lukas Lade Bora, luas 11.810 M?2;, Surat Ukur Nomor 111/PTB/2015 tanggal 25 Juni 2015;
- Memerintahkan kepada Turut Pembanding semula Turut Tergugat untuk melakukan pencoretan sertipikat dan/atau penghapusan hak terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 379 / Patiala Bawa atas nama Lukas Lade Bora, luas 11.810 M?2;, Surat Ukur Nomor 111/PTB/2015 tanggal 25 Juni 2015;
- Memerintahkan Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II ReklonpensiI atau siapa saja yang menguasai dan/atau menempati tanah tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3 / Patiala Bawa atas nama PT Sutera Morosi Kharisma dengan tanda dan batas sesuai dengan Surat Ukur / Gambar Situasi tanggal 23 November 1995, Nomor : 619/1995 untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat I Rekonpensi/ Pembanding I semula Tergugat I Konpensi dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Turut Pembanding semula Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 216/PDT/2019/PT KPG |
|
Nomor | 216/PDT/2019/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Barmen Sinurat |
Hakim Anggota |
. - Polin Tampubolon, dedi Fardiman |
Panitera | Braham Punuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TURUT TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA: MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI REKONPENSI DEMIKIANLAH DIPUTUSKAN DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI KUPANG PADA HARI JUMAT, 21 FEBRUARI 2020 OLEH KAMI BARMEN SINURAT, SH. SELAKU HAKIM KETUA MAJELIS DAN POLIN TAMPUBOLON, SH DAN DEDI FARDIMAN, S.H.M.H MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA BERDASARKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG TANGGAL 19 DESEMBER 2019 NOMOR : 216/ PDT / 2019/ PT.KPG. UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING DAN PUTUSAN TERSEBUT PADA HARI INI KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM OLEH HAKIM KETUA MAJELIS TERSEBUT DENGAN DIHADIRI HAKIM-HAKIM ANGGOTA, SERTA DIBANTU OLEH ABRAHAM PUNUF,S.H., PANITERA PENGGANTI YANG DITUNJUK BERDASARKAN SURAT PENUNJUKAN PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG NOMOR 216/PDT/2019/PTKPG., TANGGAL 19 DESEMBER 2019, TANPA DIHADIRI KEDUA BELAH PIHAK YANG BERPERKARA MAUPUN KUASA HUKUMNYA ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Turut Tergugat DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI ? REKONPENSI Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Jumat, 21 Februari 2020 oleh kami Barmen Sinurat, SH. selaku Hakim Ketua Majelis dan Polin Tampubolon, SH dan Dedi Fardiman, S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 19 Desember 2019 Nomor : 216/ PDT / 2019/ PT.KPG. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari ini Kamis, 27 Februari 2020 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh Abraham Punuf,S.H., Panitera Pengganti yang ditunjuk berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 216/PDT/2019/PTKPG., tanggal 19 Desember 2019, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 216/PDT/2019/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 216/PDT/2019/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3194 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 102 PK/Pdt/2022
Banding : 216/PDT/2019/PT KPG.
Statistik18984