Putusan PT KUPANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 33/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPGKORUPSIBASONDEN PEING BASODk |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Made Ngurah Atmadja |
Hakim Anggota | - Sahman Girsang, Um. - Idrus |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; 2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 27 Juli 2015 Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana pengganti Uang pengganti yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan terdakwa I. Basonden Peing Baso dan Terdakwa II. Muhamad Thayeb Abdulah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primairr jaksa penuntut umum ;- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ;- Menyatakan terdakwa I. Basonden Peing Baso dan Terdakwa II. Muhamad Thayeb Abdulah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair jaksa penuntut umum ;- Menjatuhkan Pidana Kepada terdakwa I. Basonden Peing Baso dan Terdakwa II. Muhamad Thayeb Abdulah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun ;- Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa tersebut masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( Tiga) bulan ;- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I. Basonden Peing Baso untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 244.018.864 (Dua Ratus empat puluh empat juta delapan belas ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) dan terdakwa II. Muhamad Thayeb Abdulah sebesar Rp 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama untuk terdakwa I. Basonden Peing Baso 2 (dua) tahun dan untuk terdakwa II. Muhamad Thayeb Adbulah selama 1 (satu) Tahun ;- Memerintahkan para terdakwa tetap di tahan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan barang bukti berupa :1) Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) Badan Kesbang Politik dan Linmas Kab. Alor Tahun Anggaran 2013. 2) Surat Nomor Ksb.Pol.Lms.010/59/2013 tanggal 03 April 2013 tentang pengiriman HPS dan lampiranya.3) Fotocopy Dokumen Pengadaan Nomor : ULP.2/ 23/ 2013 tanggal 17 April 2013.4) Surat ULP Kab. Alor Nomor : ULP.2/ 29 / 2013 tanggal 3 Mei 2013 perihal pengiriman dokumen akhir.5) Fotocopy Dokumen Penawaran CV. BUNGA MELATI Nomor : 22/CV.BM/IV/2013 tanggal 23 April 2013. 6) Surat Perjanjian/ Kontrak Kerja Nomor : Ksb.Pol.Lms.010/81/2013 tanggal 06 Mei 2013. 7) Fotocopy 3 ( tiga ) lembar surat Kepala Kesbang Linmas Kab. Alor masing-masing bernomor : Ksb.Pol.Lms.010/159/2013 tanggal 17 Juli 2013, nomor : Ksb.Pol.Lms.010/165/2013 tanggal 24 Juli 2013 dan nomor : Ksb.Pol.Lms.010/176/2013 tanggal 29 Juli 2013 perihal mohon kesediaan. 8) Fotocopy Berita acara pemeriksaan pengadaan barang nomor : 01/PAN-PPBD/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013, dan lampirannya. 9) Fotocopy 1 ( satu ) lembar Berita Acara Penerimaan Barang nomor : Ksb.Pol.Lms.010/162/2013 tanggal 19 Juli 2013. 10) Fotocopy 1 ( satu ) lembar Berita Acara Penerimaan Barang nomor : Ksb.Pol.Lms.010/163/2013 tanggal 19 Juli 2013.11) Fotocopy 1 ( satu ) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor : Ksb.Pol.Lms.010/161/2013 tanggal 19 Juli 2013.12) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : Ksb.Pol.Lms.010/162/2013 bertanggal 19 Juli 2013. 13) Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : Ksb.Pol.Lms.900/SPP LS-Barang dan Jasa/09/2013 tanggal 07 Mei 2013, dan lampirannya (untuk pembayaran uang muka 30 %). 14) Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : Ksb.Pol.Lms.900/SPP LS-Barang dan Jasa/13/2013 tanggal 22 Juli 2013, dan lampirannya. (untuk pembayaran prestasi pekerjaan 70 %).15) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Kesbang Politik dan Linmas Kab. Alor nomor : KSB.POL. LMS.330/ 23/SK/ 2013 tanggal 26 Juli 2013 perihal Petugas Pengamanan Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Alor 2013.16) Fotocopy Surat Kepala Badan Kesbang Politik dan Linmas Kab. Alor nomor : Ksb.Pol. Lms.300/ 411/ 2013 tanggal 17 Juli 2013 perihal Bimtek Peragaan Pam Linmas. 17) Satu Jepit Bukti pembagian pakaian dinas linmas dan kelengkapannya.18) Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor : Ksb.Pol.Lms 010/ 56/ 2014 tanggal 03 Maret 2014.19) Satu lembar sertifikat ahli pengadaan nasional atas nama M. RUSDI DJAFER,SE yang dikeluarkan LKPP tanggal 22 Juni 2012.20) Enam lembar bukti pengiriman barang dari perusahaan Cv. Agung Makmur Garment tertanggal 26 Juni 2013.21) Lima lembar bukti pengiriman barang dari perusahaan Cv. Agung Makmur Garment tertanggal 10 Juli 2013.22) Fotocopy Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 078/ HK/ KEP/ 2013 tanggal 15 April 2013 dan lampirannya, tentang Penunjukan / penetapan pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, dan bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2013.23) Fotocopy Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 091/ HK/ KEP/ 2013 tanggal 24 April 2013 dan lampirannya, tentang penunjukan/ penetapan pengguna barang, pengurus barang / penyimpan barang unit / satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Alor tahun anggaran 2013.24) Fotocopy Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 092/ HK/KEP/ 2013 tanggal 25 April 2013 dan lampiranya, tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa dan Tim Pendamping Pemeriksa Pengadaan Barang Milik Daerah Tahun 2013.25) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Kesbang Pol Linmas Kab. Alor Nomor : KSB. POL. LMS. 900 / 12/ 2013 tanggal 19 Maret 2013 dan Lampirannya, tentang perubahan atas penunjukan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penerima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa badan Kesbang Pol Linmas Kabupaten Alor tahun anggaran 2013.26) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Kesbang Pol Linmas Kab. Alor Nomor : KSB. POL. LMS. 900 / 01/ SK / 2013 tanggal 16 Januari 2013 dan Lampirannya, tentang pengangkatan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penata usahaan keuangan badan Kesbang Pol Linmas Kabupaten Alor tahun anggaran 2013. 27) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Kesbang Pol Linmas Kab. Alor Nomor : KSB. POL. LMS. 900 / 11/ 2013 tanggal 19 Maret 2013 dan Lampirannya, tentang perubahan atas pengangkatan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penata usahaan keuangan badan Kesbang Pol Linmas Kabupaten Alor tahun anggaran 2013.28) Lima lembar fotocopy Kontrak Kerja Nomor : 2878/MOU-PPL/AMGee/V/2013 tanggal 20 Mei 2013.29) Satu lembar fotocopy Surat Jalan sebagai bukti pengiriman pakaian tertanggal 10 Juli 2013.30) 12 lembar bukti pengiriman barang tertanggal 26 ? 06- 2013.31) 10 lembar bukti pengiriman barang tertanggal 10 ? 07- 2013.32) Satu lembar aplikasi kirim uang 17 Mei 2013 sebesar Rp. 225.000.000,- 33) Satu lembar catatan keuangan tertanda BASONDEN P. BASO.34) Satu lembar slip pengiriman uang tanggal 24 Mei 2013 dengan nilai Rp. 100.000.000,- 35) Satu lembar slip setoran tunai tanggal 07 Juni 2013 dengan nilai Rp. 50.000.000,- 36) Satu lembar slip setoran tunai tanggal 19 Juni 2013 dengan nilai Rp. 50.000.000,-37) Satu lembar slip setoran tunai tanggal 24 Juni 2013 dengan nilai Rp. 30.000.000,-38) Satu lembar slip pengiriman uang tanggal 05 Maret 2014 dengan nilai Rp. 5.400.000,- 39) Satu lembar fotocopy bukti transfer via ATM tanggal 04 Maret 2014 dengan nilai Rp. 5.000.000,-40) Tiga lembar rekening Koran Giro periode 01 April 2013 s/d 31 Desember 2013 tanggal 18 Maret 2014.41) Satu berkas surat penawaran CV. BUNGA MELATI nomor : 22/ CV. BM/ IV/ 2013 tanggal 23 April 2013.42) Satu berkas surat penawaran CV. KURINGGI JAYA nomor : 10 / CV. KJ/ 2013 tanggal 23 April 2013.43) Satu berkas surat penawaran CV. ATIKA MANDIRI nomor : 01/CV-AM/IV/2013 tanggal 23 April 2013.44) Satu berkas surat penawaran CV. ALOR LAUT TIMUR nomor : 011/ CV. ALT/ IV/2013 tanggal 23 April 2013.45) Satu berkas surat penawaran CV. SINAR SIWANG nomor : 03/ CV. SS ?PENW/ IV/2013 tanggal 23 April 2013.46) Lima lembar fotocopy Kontrak Kerja Nomor : 2878/MOU-PPL/AMGee/V/2013 tanggal 20 Mei 2013.47) Fotocopy Surat Keputusan Bupati Alor nomor : 036/ HK/KEP/2013 tanggal 28 Februari 2013 dan lampirannya.48) Fotocopy Surat Keputusan Kepala ULP Kab. Alor nomor ULP.5 / 5 / K / 2013 tanggal 15 April 2013 dan lampirannya.49) Tiga lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama P. DJAFAR, S.Pi, KANISIUSU RAJA, S.TP dan saudara EVI ROSA MUOATA, ST.50) 2 ( dua ) lembar spesifikasi barang perlengkapan linmas nomor : 8793/AMGee-SB/II/2013 tanggal 31 Maret 2013.51) 1 ( satu ) lembar fotocopy tanda terima tanggal 03 Agustus 2013.52) Satu stel baju dan celana Linmas warna hijau53) Satu buah topi Linmas warna hijau54) Satu pasang sepatu PDL warna hitam55) Satu pasang kaos kaki 56) Satu buah kopel rim57) Satu buah peples dan sarungnya58) Satu buah drahrim59) Satu buah tali kur dan pluit60) Satu buah baju kaos lengan pendek61) Satu buah pisau sangkur62) Satu buah tongkat warna hitam63) Satu buah ban lengan bertuliskan linmasUntuk dikembalikan kepada Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Alor.- Membebankan kepada terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG
Kasasi : 2921 K/PID.SUS/2015
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg
Statistik13531