Putusan PN SUKADANA Nomor 2/Pdt.G/2016/PN.Sdn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2016/PN.Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ugraha Medica P |
Hakim Anggota | M.h - Reza Adhian Marga, -asri Surya Wildhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI : -----------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi tergugat seluruhnya ;-------------------------------------------------------Dalam Provisi : --------------------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan provisi para penggugat seluruhnya ;-----------------------------------Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian ;---------------------------2. Menyatakan para penggugat selaku ahli waris ABDUL MUTHOLIB Bin SAFE?I adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah kebun seluas + 37.350 m2 atau berukuran + panjang 225 m dan lebar kurang lebih 166 m yang terletak di Desa Tulung Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur dengan batas-batas dahulu :------------------------------------------UTARA : Dengan tanah Sdr. MARGITO/MAT WARDI ;------------------TIMUR : Dengan tanah Sdr. SAN PARDI ;----------------------------------SELATAN : Dengan tanah Sdr. WAYEM/MARGOMO/SWATOMO ;-----BARAT : Dengan tanah Sdr. SAKIR ; ----------------------------------------3. Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ; -----------------------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya ;--------------------------------DALAM REKONPENSI : -------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;--------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : --------------------------------------------------Menghukum tergugat konpensi / penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 689.000,- (enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana pada hari Kamis, tanggal 08 September 2016, oleh kami NUGRAHA MEDICA PRAKASA, S.H,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ASRI SURYA WILDHANA, S.H,M.H., dan REZA ADHIAN MARGA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 September 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota yang sama, serta dibantu oleh SIH TRI WIDODO, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sukadana dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2016/PN.Sdn.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2016/PN.Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2100 K/Pdt/2017
Pertama : 02/PDT.G/2016/PN.Sdn
Statistik10260