Putusan PN RENGAT Nomor 365/Pid.Sus/2017/PN.Rgt |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2017/PN.Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Akhyudi |
Hakim Anggota | Omori Rotama Sitorus, Immanuel M.p Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa APRIANDI bin MUKLIS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN l; ------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa APRIANDI bin MUKLIS oleh karena itudengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan ; --------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------? 1 (satu) paket besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu; -? 1 (satu) paket sedang plasti bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu; ? 10 (sepuluh) paket kecil plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu;-----------------------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) unit handphone Samsung warna coklat bata; -------------------------? 1 (satu) unit handphone Advan warna putih hitam; -----------------------------? 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam les biru; ---------------------------? 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih; ---------------------------------? 1 (satu) unit timbangan merk Constant warna hitam; --------------------------? 1 (satu) unit timbangan digital scale warna silver; ------------------------------? 1 (satu) unit timbangan merk CHQ warna hitam; -------------------------------? 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Rocker; ---------------------Dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------------------------? Uang sejumlah Rp.3.830.000,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terrios warna merah metalik No. Pol BM 1403 ZP; ------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara; -------------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 99 PK/PID.SUS/2018
Pertama : 365/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Statistik2510