- Menyatakan Terdakwa SYAFARUDDIN Alias COLLENG Bin H. AR BANDOLE Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SYAFARUDDIN Alias COLLENG Bin H. AR BANDOLE oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa SAHRUL Bin DWI RAHWONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor / bruto 0,40 gram, berat bersih / netto 0,20 gram;
- 1 unit sepeda motor Jenis Trail modif bermesin Honda Kharisma tanpa nomor polisi warna merah;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 557/Pid.Sus/2018/PN Trg |
|
Nomor | 557/Pid.Sus/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, Mhbr Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan Kepada Terdakwa; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 557/Pid.Sus/2018/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 557/Pid.Sus/2018/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3580 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 557/Pid.Sus/2018/PN Trg
Statistik6126