- Menyatakan Terdakwa SUAZMITA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/ atau dokumen pelengkap pabean palsu atau dipalsukan sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta bendanya dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kontainer ukuran 40??? No. TLLU 4261170;
- Kontainer ukuran 40??? No. CMAU 5332255;
- Kontainer ukuran 20??? No. BMOU 2086514
- 271 (dua ratus tujuh puluh satu) bundel rotan (berat netto : 17 ton);
- 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) bundel rotan (berat netto : 17,5 ton);
- 268 (dua ratus enam puluh delapan) Kayu balok (berat netto : 8,2 ton);
- Laptop merk HP Type 14-bs719TU Warna Gold;
- Asli dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 010125 tanggal 15 Mei 2019 beserta dokumen pelengkap pabean lainnya berupa INVOICE nomor 030/TMI-PKU/V/INV/2019 tanggal 12 Mei 2019, Packing List nomor 031/TMI-PKU/V/PL/2019 tanggal 12 Mei 2019, serta Nota Pelayanan Ekspor (NPE) nomor: 020060/WBC.03/KPP.MP.01/2019 tanggal 15 Mei 2019 atas nama CV. Tanjung Mutiara Indah;
- Asli dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 010126 tanggal 15 Mei 2019, beserta dokumen pelengkap pabean lainnya berupa INVOICE nomor 032/TMI-PKU/V/INV/2019 tanggal 12 Mei 2019, PACKING LIST nomor 033/TMI-PKU/V/PL/2019 tanggal 12 Mei 2019, dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) nomor 020061/WBC.03/KPP.MP.01/2019 tanggal 15 Mei 2019 atas nama CV. Tanjung Mutiara Indah;
- 1 (satu) bundel dokumen berupa:
- Booking Confirmation, booking number ARM0163127 tanggal 3 Mei 2019;
- Shipping Instruction No. 029/SI-TMI/PKU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019;
- Shipping Instruction Final No. 029/SI-TMI/PKU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019;
- Shipping Instruction Final yang dibuat ke website CNC Line untuk kontainer BMOU2086514;
- Surat tanpa nomor tanggal 09 Mei 2019 dari CV. Tanjung Mutiara Indah, perihal ???Pengambilan Segel Kontainer???
- 1 (satu) bundel dokumen berupa:
- Booking Confirmation, booking number ARM0163068 tanggal 2 Mei 2019;
- Shipping Instruction No. 028/SI-TMI/PKU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019;
- Shipping Instruction Final No. 028/SI-TMI/PKU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019;
- Shipping Instruction Final yang dibuat ke website CNC Line untuk kontainer TLLU4261170 dan CMAU5332255;
- 1 (satu) set asli Akta Pendirian Persekutuan Komanditer ???CV. Tanjung Mutiara Indah??? Nomor: 5 tanggal 13 Agustus 2014, Notaris bernama Megawati, SH., M.Kn;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk nomor 1471114903770001 atas nama Suazmita;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1016/Pid.B/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 1016/Pid.B/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Mangapul |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada yang berhak; Dirampas untuk NEGARA; Dikembalikan kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru melalui saksi Randa FERNANDO; Dikembalikan kepada saksi NOVITA PRASETYA; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2861 K/PID.SUS/2020
Pertama : 1016/Pid.B/2019/PN Pbr
Statistik16836