Putusan PTA SURABAYA Nomor 206/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 206/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 2005/Pdt.G/2019/PA.Mlg tanggal 17 Maret 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1441 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Membatalkan hibah yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dihadapan Notaris Prima Cipta Budi Santoso S.H. tanggal 13 Desember 2005;3. Menyatakan, Akta Hibah Nomor 720/KARANGPLOSO/II/2005, tanggal 13 Desember 2005 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 982 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Malang tanggal 30 Agustus 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan semua surat-surat dalam diktum 3 di atas, kepada Penggugat tanpa syarat, dan apabila tidak dilaksanakan dengan suka rela akan dilaksanakan upaya paksa melalui alat negara;5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 10 Maret 2020 atas Objek Sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Tegalgondo, Kec. Karangploso Kabupaten Malang, SHM Nomor 982, Luas 1.325 M2, atas nama SUPARTINI, yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, tanggal 30 Agustus 2013;Dengan batas-batas:Utara : Tanah milik H. SholehTimur : JalanSelatan : SungaiBarat : Tanah milik P. Hari6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.3.013.000,- ,(tiga juta tiga belas ribu rupiah) III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 206/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 206/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 2005/Pdt.G/2019/PA.MLG
Statistik16673