Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Warnanto |
Hakim Anggota | Samsul Hadi, S.ap, Encang Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A DI L I:1. Menyatakan Terdakwa SAYUN MARINI Binti SUDARSO WINARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara berlanjut? sebagaimana dakwaan kesatu primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAYUN MARINI Binti SUDARSO WINARTO tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun; 3. Menjatuhkan pula terhadap Terdakwa SAYUN MARINI Binti SUDARSO WINARTO tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 4. Menghukum Terdakwa SAYUN MARINI Binti SUDARSO WINARTO untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp.2.316.951.300,- (dua milyar tiga ratus enam belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar Uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal ini Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan sepenuhnya dari hukuman pidana penjara yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti barang berupa: 1. 1 (satu) bendel fotocopi Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 125/KPTS/2014 tanggal 15 April 2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2014; 2. 1 (satu) bendel fotocopi Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 246/KPTS/2014 tanggal 03 Oktober 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 125/KPTS/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2014; 3. 1 (satu) Buku Penjelasan (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dari TIM Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) (TK PNPM Mandiri Perdesaan) Departemen Dalam Negeri RI; 4. 1 (satu) buah Buku Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dari Tim Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) (TK PNPM Mandiri Perdesaan) Departemen Dalam Negeri RI; 5. 1 (satu) buah Buku Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kementerian Dalam Negeri RI; 6. 1 (satu) buah Buku Penjelasan XI Penataan Kelembagaan Pengembangan Ekonomi Perdesaan (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kementerian Dalam Negeri RI; 7. 1 (satu) bendel fotocopi Akta Pendirian Perkumpulan Pengelola Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan ?LUMINTU? oleh Notaris NY. KRISNAMAHATMI PARAMARTA, SH, Nomor : 005, tanggal 05 Desember 2005; 8. Buku Bank UEP Unit Pengelola Kegiatan UPK-Lumintu Kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul Propinsi D.I. Yogyakarta; 9. Buku Bank SPP Unit Pengelola Kegiatan UPK-Lumintu Kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul Propinsi D.I. Yogyakarta; 10. Buku Rekening Bank BPD Tabungan Sutera UEP-UPK Kec. Semanu Nomor : 012.211.001020 sejak 11-07-2013 s/d 25-03-2014; 11. Buku Rekening Bank BPD Tabungan Sutera UEP-UPK Kec. Semanu Nomor : 012.211.001020 sejak 26-03-2014 s/d 07-11-2014; 12. Rekening Koran No.Rek : 012.211.001020, An. UEP-UPK Kecamatan Semanu, Periode : 01/1/2014 s/d 31/12/2014; 13. Rekening Koran No.Rek : 6977-01-004594-53-9, An. SPP-UPK Kecamatan Semanu, Periode : 01/1/2014 s/d 31/12/2014; 14. Rekening Koran No.Rek : 012.211.003257, An. OP UPK 2% PNPM-MP 2008, Periode : 01/1/2014 s/d 31/12/2014; 15. Buku Kas Harian Usaha Ekonomi Produktif (UEP) UPK dari tanggal 3-01-2014; 16. Buku Kas Harian Simpan Pinjam Perempuan (SPP) UPK dari tanggal 6-01-2014; 17. 1 (satu) buah Buku Kas Harian Usaha Ekonomi Produktif (UEP) UPK;18. 1 (satu) buah Buku Kas Harian Simpan Pinjam Perempuan (SPP) UPK; 19. 1 (satu) buah buku batik warna kuning cap Gelatik Kembar berisi catatan Perguliran UEP; 20. 1 (satu) buah buku batik warna kuning cap Gelatik Kembar berisi catatan IPTW UEP; 21. 1 (satu) buah buku batik warna merah cap Gelatik Kembar berisi catatan Perguliran SPP; 22. 1 (satu) buah buku batik warna merah cap Gelatik Kembar berisi catatan IPTW SPP; 23. 1 (satu) buku motif batik warna kuning cap Gelatik Kembar berisi catatan Perguliran UEP; 24. 1 (satu) buah buku motif batik warna hijau cap Gelatik Kembar berisi catatan Perguliran SPP; 25. 1 (satu) buah Buku Catatan Penerimaan Angsuran yang dibuat oleh UPK LUMINTU mengenai UEP dan SPP dari tanggal 28-9-2012 s/d 09-04-2013; 26. 1 (satu) Buku Catatan Penerimaan Angsuran yang dibuat oleh UPK LUMINTU mengenai UEP dan SPP dari tanggal 02-04-2013 s/d 25-03-2014; 27. 1 (satu) buah buku catatan UPK Lumintu berisi catatan angsuran UEP dan SPP sejak tgl 25-03-2014 s/d 31-12-2014; 28. 1 (satu) bendel stopmap plastik berisi surat pernyataan 33 (tiga puluh tiga) kelompok penerima manfaat desa Candirejo UPK Lumintu Kecamatan Semanu; 29. 1 (satu) buah stopmap plastik warna kuning berisi 32 (tiga puluh dua) surat pernyataan kelompok penerima manfaat desa Pacarejo UPK Lumintu Kecamatan Semanu; 30. 1 (satu) buah stopmap plastik warna kuning berisi 50 (lima puluh) surat pernyataan kelompok penerima manfaat desa Ngeposari UPK Lumintu Kecamatan Semanu; 31. 1 (satu) buah stopmap plastik warna kuning berisi 20 (dua puluh) surat pernyataan kelompok penerima manfaat desa Ndadapayu UPK Lumintu Kecamatan Semanu; 32. 1 (satu) buah stopmap plastik warna kuning berisi 40 (empat puluh) surat pernyataan kelompok penerima manfaat desa Semanu UPK Lumintu Kecamatan Semanu; 33. 1 (satu) buah buku catatan UPK Lumintu berisi catatan angsuran UEP dan SPP sejak tgl 25-03-2014 s/d 26-11-2014; 34. Laporan Konsolidasi UPK Lumintu Kec. Semanu Kab. Gunungkidul DIY Bulan April 2014; 35. Laporan Konsolidasi UPK Lumintu Kec. Semanu Kab. Gunungkidul DIY Bulan Mei 2014; 36. Laporan Konsolidasi UPK Lumintu Kec. Semanu Kab. Gunungkidul DIY Bulan Juni 2014; 37. Laporan Konsolidasi UPK Lumintu Kec. Semanu Kab. Gunungkidul DIY Bulan Juli 2014; 38. Laporan Konsolidasi UPK Lumintu Kec. Semanu Kab. Gunungkidul DIY Bulan September 2014; 39. Laporan Konsolidasi UPK Lumintu Kec. Semanu Kab. Gunungkidul DIY Bulan Nopember 2014; 40. Laporan Konsolidasi UPK Lumintu Kec. Semanu Kab. Gunungkidul DIY Bulan Desember 2014; 41. Berita Acara Musyawarah Antar Desa Pertanggungjawaban (Tutup Buku) UPK Lumintu Tahun 2014; 42. Buku Laporan Pertanggungjawaban UPK LUMINTU Pada MAD Tutup Buku Tahun 2013 tanggal 27 Maret 2014; 43. Buku Laporan Pertanggungjawaban UPK LUMINTU Pada MAD Tutup Buku Tahun 2014 tanggal 31 Maret 2015; 44. Kutipan Keputusan Camat Semanu Nomor : 12/KPTS/XI/2001 tanggal 9 Nopember 2001 tentang Penetapan Pengurus Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Th. 2001 Kecamatan Semanu; 45. Fotocopi Berita Acara Musyawarah Antar Desa Evaluasi Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta tertanggal 28 Pebruari 2005; 46. Fotocopi formulir setoran No. 000000033440 nama pemilik UEP-UPK Kecamatan Semanu; 47. 1 (satu) lembar slip setoran kelompok Anggrek Semanu Utara (SPP); 48. 4 (empat) lembar slip setoran kelompok Tata Boga Semanu Utara (SPP); 49. 4 (empat) lembar slip setoran kelompok PKK Nitikan Timur (SPP); 50. 10 (sepuluh) lembar slip setoran kelompok (UEP); 51. Fotocopi Berita Acara Musyawarah Antar Desa Pertanggungjawaban (Tutup Buku) UPK Lumintu Tahun 2012 tertanggal 11 Maret 2013; 52. 1 (satu) bendel kwitansi pencairan dana dari UPK Lumintu; 53. Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lumintu Pada MAD Tutup Buku Tahun 2014 tanggal 31 Maret 2015; 54. Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 239/KPTS/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 95/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan Tahun Anggaran 2012; 55. Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 154/KPTS/2013 tanggal 26 Pebruari 2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2013; 56. 3 (tiga) buah buku rekening BRI No. 00006977-01-004594-53-9; 57. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti No. 02/UPK/I/2015 untuk pembayaran IPTW kelompok SPP Anggrek Semanu Utara tanggal 9 Januari 2015 sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah); 58. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti No. 01/UPK/I/2015 untuk pembayaran IPTW kelompok UEP PKK Bendorejo tanggal 9 Januari 2015 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); 59. 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran uang kebersihan bulan Juni 2014 tanggal 9 Januari 2015 sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); 60. 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran uang kebersihan bulan Juli 2014 tanggal 9 Januari 2015 sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); 61. 2 (dua) lembar Berita Acara Penetapan PL Program PNPM-MP dan PL-UPK Kecamatan Semanu Tahun 2014 tanggal 22 April 2014; 62. 4 (empat) lembar fotocopi Notulen MAD Pertanggungjawaban UPK Lumintu 2014 Kecamatan Semanu tanggal 31 Maret 2015; 63. 3 (tiga) lembar slip setoran kelompok Tata Boga Semanu Utara (SPP); 64. 1 (satu) lembar slip setoran kelompok Nitikan Timur (SPP); 65. 5 (lima) lembar slip setoran kelompok Anggrek I Semanu Utara (SPP); Dikembalikan kepada UPK LUMINTU melalui saksi HARI WIDADA; 1. 1 (satu) buah buku catatan perguliran dana yang dibuat oleh Sayun Marini; 2. 1 (satu) buah buku catatan tabungan BPD dan kelompok; Dikembalikan kepada terdakwa SAYUN MARINI Binti SUDARSO WINARTO; 1. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol. AB-2031-JW No. rangka MH328D2049K157470 No. mesin 28D-1160145 beserta BPKB dan STNKnya atas nama Sayun Marini; 2. 1 (satu) buah cincin mata (kdr.750) berat 2,330 gr harga Rp 965.000,- dari Toko Matahari Wonosari; 3. 1 (satu) buah kalung (kdr.750) berat 3,980 gr harga Rp 1.690.000,- dari Toko Matahari Wonosari; 4. 1 (satu) buah gelang polos dl berat 9,980 gr harga Rp 3.842.000,- dari Toko Matahari Wonosari; 5. 1 (satu) buah liontin bermata merah dan putih 1,900 gr harga Rp 323.000,- dari Toko Asri; 6. 1 (satu) unit mobil Toyota Corolla SE 1.3 EE 90 Nopol. B-2285-RX beserta BPKB dan STNKnya atas nama Yusup Tajidi Bin Sumanta; Disita sebagai uang pengganti; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1167 K/PID.SUS/2017
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN Yyk
Statistik8914