Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 20/G/2019/PTUN.BJM |
|
Nomor | 20/G/2019/PTUN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aning Widi Rahayu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Luthfie Ardhian, Sh. hakim Anggota 2: Lizamul Umam |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sitti Rahmatiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
- DALAM EKSEPSI : Menyatakan seluruh eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; - DALAM PENUNDAAN: Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa dari Para Penggugat. - DALAM POKOK SENGKETA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 07 tanggal 20 September 2016, surat ukur No. 177/BKL/2016 tanggal 29 Juli 2016, dengan luas 9.996 M2 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang terletak di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi kalimantan Selatan; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai No. 07 tanggal 20 September 2016, surat ukur No. 177/BKL/2016 tanggal 29 Juli 2016, dengan luas 9.996 M2 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang terletak di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi kalimantan Selatan; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.330.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/G/2019/PTUN.BJM.zip
- Download PDF
- 20/G/2019/PTUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 390 K/TUN/2020
Pertama : 20/G/2019/PTUN.BJM
Statistik211186