- Menyatakan Terdakwa Muhammad Farhan Balatif als Ringgo Abdillah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam ) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundle hasil cetakan atau print out yang berisikan gambar yang diposting atau diubah gambar Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan gambar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian M.A Ph.D yang tidak sesuai dengan gambar aslinya, 1 (satu) unit flasdisk merk V-Gen 16 GB hitam, 1 (satu) unit hand phone android dual sim merk evercross S/N 912158002871, Imei 1 : 357600060857402, Imei 2 : 357600060857410 warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk lenovo G475, S/N : CB14356028, P/N : 59327379 MO : CB0203019 warna hitam berikut dengan casnya, 1 (satu) unit laptop merk lenovo Z40-75, S/N : PF05SWTG, MTM : 80DW002FID, MO : PF9XB5116025 warna hitam berikut dengan casnya, 1 (satu) file akun email danial.eimran@yahoo.com, password RAKETwarung123, 1 (satu) file akun email fahan. balatif@yahoo.co.id, password RAKETwarung123, 1 (satu) file akun gmail farhan.balatif58f@gmail.com, password farhan 123, 1 (satu) file akun gmail raketenwarnung@gmail.com password COEGsekali123, 1 (satu) file akun facebook danial.eimran@yahoo.com/cilideng, Password sekalicoeg123, 1 (satu) file akun facebook farhan.balatif@yahoo.co.id, password COEGsekali123, 1 (satu) buah CD (compack disk) berisi akun facebook tersebut dan hasil cetakan/print out screen shoot akun facebook sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar yang telah diberi nomor 1 s/d 43, 1 (satu) unit router merk huawei, MAC : A4C64F17C4BF-CF(17), SN : 4857544317C4BF8C warna putih berikut dengan casnya, 1 (satu) unit router merk zyxel, MAC E83&&A428D1C, S/N : S150Y21004239 warna hitam, 1 (satu) unit flash disk merk Toshiba 4 GB warna putih, 2 (dua) buah CD-R merk ARITA, Berita acara Penyalinan Data Elektronik yaitu akun facebook danail.eimran@yahoo.com dan facebook farhan.balatif@yahoo.co.id disalin ke dalam 2 (dua) buah CD-R merk ARITA tanggal 19 Agustus 2017, Berita Acara Pencetakan Data Elektronik akun facebook farhan.balatif@yahoo.co.id dengan nama profil Ringgo Abdillah tanggal 19 Agustus 2017, Berita Acara Pencetakan elektronik 1 (satu) unit flashdisk Toshiba 4 (empat) GB warna putih tanggal 19 Agustus 2017, 15 (lima belas) lembar print out hasil cetakan dari isi document yang terdapat dalam 1 (satu) unit flashdisk Toshiba 4 GB warna putih, 43 (empat puluh tiga) lembar dengan print out hasil cetakan dari akun facebook farhan.balatif@yahoo.co.id dengan nama profil Ringgo Abdillah, dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3006/Pid.Sus/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 3006/Pid.Sus/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Hakim Anggota H. Akhmad Sayuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlin Halomoan Hrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3006/Pid.Sus/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 3006/Pid.Sus/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3006/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Statistik850360