Putusan PTA MEDAN Nomor 161/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Armia Jalil, H. Yusuf Buchori |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1643/Pdt.G/2012/PA.Mdn tanggal 23 September 2014 M, bertepatan tanggal 28 Dzul qa?dah 1435 H yang dimohonkan banding; dan selanjutnya MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi/Para Pembanding;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Nyak Hasan Ahmad bin Usman Ahmad yang telah meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2008 yaitu :2.1. Hj. Chadijah Hamid binti Hamid (isteri pertama);2.2. Hj. Hamidah binti Amin (isteri kedua);2.3. Bismarck alias Bismar bin Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);2.4. Tuty Yuslina binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);2.5. Azwin Hasan bin Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);2.6. Kemala Winta binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);2.7. Noni Dewita binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);2.8. M. Yasin Hasan bin Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);2.9. Nil Hasmidi binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);2.10. Haswanuddin bin Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);2.11. Yuliwaty binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);2.12. Siti Chairatun binti Iskandar Zulkarnain dan Muhammad Nawawi bin Iskandar Zulkarnain (cucu/ahli waris pengganti);2.13. Jabal Nur bin Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);2.14. Ismay Hadley bin Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);2.15. Melly kemala Winta binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);2.16. Antony Zulkarnain bin Nyak hasan Ahmad (anak kandung);2.17. Anna Lolytha binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);2.18. Jimmy Nur Nahruly bin Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);2.19. Lucy Akmaltalia Ernawan binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3. Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 1.134 M2, beserta bangunan rumah semi permanen yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Mojopahit No. 5, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 17 an. Nyak Hasan Ahmad, tanggal 11 Desember 1968 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Komplek Ruko Jalan Majapahit Nomor 3;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Asun;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Hasanuddin; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Majapahit;Adalah harta bersama antara almarhum Nyak Hasan Ahmad dengan Hj. Chadidjah Hamid (isteri pertama) dan Hj. Hamidah (isteri kedua), dan masing-masing mempunyai hak 1/3 (sepertiga) bagian;4. Menetapkan 1/3 (spertiga) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 3 diatas yang merupakan hak bagian almarhum Nyak Hasan Ahmad adalah menjadi harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli warisnya;5. Menetapkan bagian/porsi masing-masing ahli waris almarhum Nyak Hasan Ahmad bin Usman Ahmad dari harta sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 diatas sebagai berikut :5.1. Hj. Chadijah Hamid binti Hamid (isteri) mendapat = 221/624 bagian;5.2. Hj. Hamidah binti Amin (isteri) mendapat = 221/624 bagian;5.3. Bismarck alias Bismar bin Nyak Hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/624 bagian;5.4. Tuty Yuslina binti Nyak Hasan Ahmad (anak perempuan) = 7/624 bagian;5.5. Azwin Hasan bin Nyak hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/624 bagian;5.6. Kemala Winta binti Nyak Hasan Ahmad (anak perempuan) = 7/624 bagian;5.7. Noni Dewita binti Nyak Hasan Ahmad (anak perempuan) = 7/624 bagian;5.8. M. Yasin Hasan bin Nyak Hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/624 bagian;5.9. Nil Hasmidi bin Nyak hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/624 bagian;5.10. Haswanuddin bin Nyak Hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/624 bagian;5.11. Yuliwaty binti Nyak Hasan Ahmad (anak perempuan) = 7/624 bagian;5.12. Siti Chairatun binti Iskandar Zulkarnain dan Muhammad Nawawi bin Iskandar Zulkarnain (cucu menggantikan kedudukan ayahnya almarhum Iskandar Zulkarnain) secara bersama-sama mendapat = 7/624 bagian (sama bagiannya dengan anak perempuan);5.13. Jabal Nur bin Nyak hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/624 bagian;5.14. Ismay Hadley bin Nyak hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/624 bagian;5.15. Melly kemala Winta binti Nyak hasan Ahmad (anak perempuan) = 7/624 bagian;5.16. Antony Zulkarnain bin Nyak hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/624 bagian;5.17. Anna Lolytha binti Nyak hasan Ahmad (anak perempuan) = 7/624 bagian;5.18. Jimmy Nur Nahruly bin Nyak Hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/624 bagian;5.19. Lucy Akmaltalia Ernawan binti Nyak Hasan Ahmad (anak perempuan) = 7/6246. Menghukum Para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi untuk membagi harta sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 dan menyerahkan kepada para ahli waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 sesuai dengan bagian/porsi masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka harta tersebut dijual lelang melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagian/porsi masing-masing;7. Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk menyerahkan hak bagian Para Penggugat Konvensi atas harta sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 diatas;8. Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan menyerahkan hak bagian Para Penggugat Konvensi setelah putusan berkekuatan hukum tetap;9. Menyatakan tidak menerima gugatan Para Penggugat Konvensi berupa sebidang tanah seluas 900 M2, terletak di Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara, Kotip Lhokseumawe, Propinsi Daerah Istimewa Aceh, sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 289 tanggal 14 Maret 1966;10. Menolak gugatan para Penggugat Konvensi selainnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah luas 21,5 m2 beserta bangunan diatasnya terletak di Jl. Perdagangan Toko Los A No. 28, Desa Kampung Cina, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara Lhokseumawe, SHM No. 34, dengan batas-batas :- Utara : berbatas dengan Lorong;- Timur : berbatas dengan Lorong Los lain;- Selatan : berbatas dengan Toko Kain Adik Abang; - Barat : berbatas dengan Toko kain Sentang Baru;adalah merupakan harta warisan almarhum Nyak Hasan Ahmad yang belum dibagikan kepada ahli warisnya;3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Nyak Hasan Ahmad bin Usman Ahmad yang telah meninggal pada tanggal 20 januari 2008 yaitu :3.1. Hj. Chadijah Hamid binti Hamid (isteri pertama);3.2. Hj. Hamidah binti Amin (isteri kedua);3.3. Bismarck alias Bismar bin Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3.4. Tuty Yuslina binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3.5. Azwin Hasan bin Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3.6. Kemala Winta binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3.7. Noni Dewita binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3.8. M. Yasin Hasan bin Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3.9. Nil Hasmidi binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3.10. Haswanuddin bin Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3.11. Yuliwaty binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3.12. Siti Chairatun binti Iskandar Zulkarnain dan Muhammad Nawawi bin Iskandar Zulkarnain (cucu/ahli waris penganti);3.13. Jabal Nur bin Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3.14. Ismay Hadley bin Nyak hasan Ahmad (anak kandung);3.15. Melly kemala Winta binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3.16. Antony Zulkarnain bin Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3.17. Anna Lolytha binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3.18. Jimmy Nur Nahruly bin Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);3.19. Lucy Akmaltalia Ernawan binti Nyak Hasan Ahmad (anak kandung);4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Nyak Hasan Ahmad sebagai berikut :4.1. Dua orang isteri mendapatkan 1/8 bagian, sehingga bagian masing-masing isteri adalah :- Hj. Chadidjah Hamid binti Hamid mendapat = 13/208 bagian;- Hj. Hamidah binti Amin mendapat = 13/208 bagian;4.2. Bismarck alias Bismar bin Nyak Hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/208 bagian;4.3. Tuty Yuslina binti Nyak Hasan Ahmad (anak perempuan) = 7/208 bagian;4.4. Azwin Hasan bin Nyak Hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/208 bagian;4.5. Kemala Winta binti Nyak Hasan Ahmad (anak perempuan) = 7/208 bagian;4.6. Nono Dewita binti Nyak Hasan Ahmad (anak perempuan) = 7/208 bagian;4.7. M. Yasin Hasan bin Nyak hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/208 bagian;4.8. Nil Hasmidi bin Nyak Hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/208 bagian;4.9. Haswanuddin bin Nyak Hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/208 bagian;4.10. Yuliwati binti Nyak Hasan Ahmad (anak perempuan) = 7/208 bagian;4.11. Jabal Nur bin Nyak Hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/208 bagian;4.12. Siti Chairatun binti Iskandar Zulkarnain dan Muhammad Nawawi bin Iskandar Zulkarnain (cucu/ahli waris pengganti dari almarhum Iskandar Zulkarnain bin Nyak Hasan Ahmad) secara bersama-sama mendapat 7/208 bagian;4.13. Ismay Hedley bin Nyak Hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/208 bagian;4.14. Mely Kemala binti Nyak Hasan Ahmad (anak perempuan) = 7/208 bagian;4.15. Antoni Zulkarnain bin Nyak Hasan Ahmad (anak laki-laki) = 14/208 bagian;4.16. Anna Lolytha binti Nyak Hasan Ahmad (anak perempuan) = 7/208 bagian;4.17. Jimmy Nur Nahruly bin Nyak Hasan Ahmad (anak laki-laki) =14/208 bagian;4.18. Lucy Akmaltalia Ernawan binti Nyak Hasan Ahmad (anak perempuan) = 7/208 bagian;5. Menghukum Para Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Rekonvensi untuk membagikan harta warisan almarhum Nyak Hasan Ahmad sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada para ahli warisnya sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 sesuai hak bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 diatas. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dimuka umum melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai hak bagian masing-masing;6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi terutama Tergugat Rekonvensi I dan II untuk menyerahkan hak bagian Para Penggugat Rekonvensi atas harta warisan almarhum Nyak Hasan Ahmad tersebut diatas;7. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat Rekonvensi setiap hari keterlambatan menyerahkan hak bagian Para Penggugat Rekonvensi tersebut diatas setelah putusan berkekuatan hukum tetap;8. Menolak dan tidak menerima gugatan rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Terbanding dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara gandeng renteng sejumlah Rp.18.416.000,00 (delapan belas juta empat ratus enam belas ribu rupiah);- Menghukum, Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Terbanding dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 161/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 835 K/Ag/2015
Pertama : 1643/Pdt.G/2012/PA.Mdn
Banding : 161/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik6638