- Menyatakan Terdakwa CHAIRIL ANWAR, SPd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHAIRIL ANWAR, SPd tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 15.541.000,- (lima belas juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Peraturan Desa Percut Nomor : 2 Tahun 2016 tanggal 27 Agustus 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Tahun 2016 berserta lampirannya.
- Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Pertama) Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Tahun Anggaran 2016.
- Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (Kedua) Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Tahun Anggaran 2016.
- Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap I (Pertama) Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Tahun Anggaran 2016.
- Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap II (Kedua) Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Tahun Anggaran 2016.
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPD) SILPA Tahun 2015 Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Tahun Anggaran 2016.
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (APBN) SILPA Tahun 2015 Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Tahun Anggaran 2016.
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (APBN) Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2016 Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan.
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Bagi Hasil Pajak dan Reribusi Daerah (BHPD) Tahap I (Pertama)) Tahun Anggaran 2016 Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan.
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2016 Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan.
- Rekening Koran Tabungan Bendahara Desa Percut dengan nomor rekening 109.02.04.018189-5 pada PT. Bank Sumut Cabang Tembung Periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016.
- Buku Kas Umum Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2016.
- Peraturan Desa Percut Nomor : 01 Tahun 2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun 2016 Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai 6000 yang berisi sudah terima dari Bedahara Desa banyaknya uang dua ratus juta rupiah untuk pembayaran Drainase Dusun XI-IX tanggal 29 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Chairil Anwar selaku yang menerima.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai 6000 yang berisi sudah terima dari Bedahara Desa Percut banyaknya uang tujuh puluh juta rupiah untuk pembayaran Drainase Dusun XI-IX tanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Chairil Anwar, SPd selaku yang menerima.
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas pekerjaan Pembangunan Drainase Dusun IX.
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak Penghasilan (PPh) atas pekerjaan Pembangunan Drainase Dusun IX.
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas pekerjaan Pembangunan Drainase Dusun XI.
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak Penghasilan (PPh) atas pekerjaan Pembangunan Drainase Dusun XI.
- Foto copy yang telah dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Penyaluran Dana Desa Tahap I 60 % Tahun 2016.
- Foto copy yang telah dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahap I 60 % Tahun 2016.
- Foto copy yang telah dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Penyaluran Dana Desa Tahap II 40 % Tahun 2016.
- Foto copy yang telah dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahap II 40 % Tahun 2016.
Putusan PN MEDAN Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 125/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswardi Idris, Br Hakim Anggota Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada LATIFAH HANUM (Sekretaris Desa Percut). Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada JULIANA (Bendahara Desa Percut). Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3313 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 125/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn
Statistik10662