- Menyatakan Terdakwa H. MARZUKI Bin H. ASPIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pengangkutan Gas Bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan hukuman itu tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 93 (Sembilan puluh tiga) buah Tabung Gas LPG 3 kg yang disubsidi Pemerintah.
- 1 (satu) buah Mobil Carry Pic Up warna hitam Dengan Nopol DA 1359 MB beserta Kunci; dan
- 1 (satu) Buah STNK Nosin :G15AID-1029028 Noka: MHYESL415FJ-743025 a.n H. MARZUKI.
- 1 (satu) buah buku Catatan Penjualan Gas LPG 3 kg.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN MARABAHAN Nomor 294/Pid.Sus/2017/PN Mrh |
|
Nomor | 294/Pid.Sus/2017/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Panji Answinartha |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zainul Hakim Zainuddin, hakim Anggota 2: Muhammad Ikhsan Riyadi Fitrasyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada H. MARZUKI Bin H. ASPIAN. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pid.Sus/2017/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 294/Pid.Sus/2017/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID.SUS/2018/PT BJM
Kasasi : 2702 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 294/Pid.Sus/2017/PN Mrh
Statistik12865