Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 99-K/PM I-04/AD/VIII/2015 |
|
Nomor | 99-K/PM I-04/AD/VIII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Surono |
Hakim Anggota | Mayor Chk Abdul Halim, Mayor Chk Kuswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : EFENDI TELAUMBANUA, Prada NRP 31120022030492, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang :1) 1 (satu) bungkus plastic kosong bening, dan2) 1 (satu) buah alat test pack merk Abon Multi-drug screen test. Dirampas untuk dimusnakan. b. Surat-surat :1) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang atas nama Terdakwa Prada Efendi Telaumbanua No. Lab : 130/NNF/2015 tanggal 21 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi M. Fauzi Hidayat, S. Si., M.T., Komisaris Polisi Edhi Suryanto, S. Si., Apt., dan Niryasti, S.Si., M.si, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Komisaris Besar Polisi Ir. Ulung Kanjaya, M. Met.,2) 1 (satu) lembar fhoto/gambar kantong plastic bening, dan3) 1 (satu) lembar fhoto/gambar berupa alat test pack merk Abon Multi-drug screen test.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99-K/PM_I-04/AD/VIII/2015.zip
- Download PDF
- 99-K/PM_I-04/AD/VIII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 113 K/MIL/2016
Pertama : 99-K/PM I-04/AD/VIII/2015
Statistik9833