Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 201/B/2014/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 201/B/2014/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Achmad Romli |
Hakim Anggota | . - H. Eddy Nurjono, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding ; --- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor: 29/G/2014/PTUN.Mdo., tanggal 29 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut; ---------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/B/2014/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 201/B/2014/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 281 K/TUN/2015
Banding : 201/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik7946