- Menyatakan Terdakwa ENDIKtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan niaga sebagaimana dalam pasal 23 tanpa ijin usaha niaga?sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ENDIKoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa terkecuali di kemudian hari terdapat putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena Terdakwa melakukan tindak pidana dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana tersebut sebelum habisnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) jurigen @32 liter berisi BBM berjenis premium.
- 6 (enam) jurigen @32 liter berisi BBM berjenis premium.
- 2 (dua) galon/tong kecil @30 liter berisi BBM berjenis premium.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario125 wama merah Nopol P3490YO Noka MH1JFJ112EK019199 Nosin JFJ1E1022070.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Variol 25 wama merah Nopol P3490YO Noka MH1JFJ112EK019199 Nosin JFJ1E1022070.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wama merah Nopol P4715VQ.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 240/Pid.Sus/2019/PN Byw |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widodo, Br Hakim Anggota Hernawan |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Tofik Djulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Endik. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Ismail |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.Sus/2019/PN Byw
Statistik7525