Putusan PN RANAI Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN Ran |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2016/PN Ran |
Para Pihak | SUHARDIANTO ALS ABAH ALS BUJANG BIN M SABAH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Dedy Lean Sahusilawane, Marselinus Ambarita |
Panitera | Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUHARDANITO ALIAS ABAH ALIAS BUJANG Bin M. SABAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Kekerasaan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul???; ---------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun ; --------------------- ---------------------------------------3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------6. Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) ikat pinggang warna merah dengan gambar bintang berwarna putih, 1 (satu) helai celana dalam berwarna merah muda dengan tulisan Hello Kitty, 1 (satu) helai celana panjang berwarna hitam dengan tulisan Dreams Jeans dan 1 (satu) helai baju berwarna merah ; -------------------------------------------------Masing-masing dikembalikan kepada saksi Sumiati Binti (Almarhum) M. Tahir. ---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia 5030 berwarna Biru Hitam dengan list warna Merah dengan Nomor IMEI : 355393046277711 dan 1 (satu) buah Kartu XL dengan Nomor : 6210046872336861, 1 (Satu) buah Handphone Merk MITO berwarna Merah Hitam dengan Nomor IMEI : 353079030592262 dan Nomor IMEI : 353079031617761 dan 1 (satu) buah Kartu XL dengan Nomor : 896211080303697886-1 dan 1 (satu) buah Kartu INDOSAT dengan Nomor : 62014000267371404 dan 1 (satu) buah Handphone Merk MITO berwarna Putih dengan Nomor IMEI : 866858010087595 dan Nomor IMEI : 866858010637597 dan 1 (satu) buah Kartu INDOSAT dengan Nomor : 62016000118683214 dan 1 (satu) buah Kartu TELKOMSEL dengan Nomor : 6210137262722877 ; ---------------------Masing-masing drampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2016/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2016/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2016/PN Ran
Statistik5517