- Menyatakan Terdakwa MANSYUR, Alias SAMSUL Alias ACCU Bin (Alm) EKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN???
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
- 1 (satu) Unit Hp merk Samsung SM-B310E warna biru bersama dengan dos serta kwitansi pembelian
- Di Rampas Untuk Negara
- 1 (satu) buha kunci laci meja warna hitam kuning
- 1 (satu) buah tas merk Polo model Jeans warna biru dongker les coklat
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.00,- (dua ribu rupiah) ;
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa MANSYUR, Alias SAMSUL Alias ACCU Bin (Alm) EKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN???
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
- 1 (satu) Unit Hp merk Samsung SM-B310E warna biru bersama dengan dos serta kwitansi pembelian
- Di Rampas Untuk Negara
- 1 (satu) buha kunci laci meja warna hitam kuning
-
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
- 1 (satu) buah tas merk Polo model Jeans warna biru dongker les coklat
-
Dikembalikan kepada saksi H. MADAENI ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.00,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN MAJENE Nomor 68/Pid.B/2019/PN Mjn |
|
Nomor | 68/Pid.B/2019/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hernawan.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful Hs, Br Hakim Anggota Nona Vivi Sri Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasnah Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; Dikembalikan kepada saksi H. MADAENI ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.B/2019/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 68/Pid.B/2019/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2019/PN Mjn
Statistik8115