- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Tanggal 31 Maret 2016 Nomor 24/Pdt.G/2015/PN-Lsk tentang eksepsi yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Tanggal 31 Maret 2016 Nomor 24/Pdt.G/2015/PN-Lsk tentang pokok perkara yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding / semula Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan Pembanding / semula Penggugat adalah anak dari Almarhum Abdurahman Saridin yang merupakan ahli waris dari Almarhum Muhammad Saridin alias Kerani Saridin ;
- Menyatakan sah secara hukum tanah yang luasnya 11.000 meter persegi yang terletak di Desa Keude Krueng Geukuh , Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas sebagai berikut :
- Menyatakan tindakan dari para Terbanding / semula Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan segala bentuk surat terhadap tanah sengketa yang dikeluarkan oleh para Terbanding / semula Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menghukum para Terbanding / semula Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V untuk mengosongkan serta menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada ahli waris Almarhum Muhammad Saridin alias Kerani Saridin yang salah satunya ahli waris yaitu Pembanding / semula Penggugat;
- Menghukum Terbanding / semula Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini ;
- Menolak gugatan Pembanding / semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum para Terbanding / semula Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 84/PDT/2016/PT BNA |
|
Nomor | 84/PDT/2016/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rdy Djohan |
Hakim Anggota |
Maratua Rambe, masrimal |
Panitera | Mahdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI : - Sebelah Utara berbatas dahulu dengan Kebun Muhammad Saridin dan Kebun T.Banta Luthan, sekarang dengan tanah milik PT. AAF; - Sebelah Selatan berbatas dahulu dengan tanah lapang, sekarang Rel Kereta Api dan jalan umum; - Sebelah Barat berbatas dahulu dengan tanah Kebun T.Banta Luthan yang kemudian dijadikan tambak ikan, sekarang tanah Sekolah Dasar No.5 dan tanah milik PT. AAF; - Sebelah Timur berbatas dahulu dengan jalan sekarang pekarangan penduduk yang dahulunya adalah tanah milik Muhammad Saridin; Adalah milik ahli waris Almarhum Muhammad Saridin alias Kerani Saridin yang salah satu warisnya adalah Pembanding / semula Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PDT/2016/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 84/PDT/2016/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 914 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 344 PK/Pdt/2019
Banding : 84/PDT/2016/PT BNA
Statistik258