Putusan PN TUBAN Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Tbn |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2018/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fathul Mujib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, Hakim Ketua: Fathul Mujib, Hakim Anggota 2: Erslan Abdillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Mengadili :DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi Tergugat II. ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;-Menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan Penguasaan BPKB milik Para Penggugat sebagai berikut : - BPKB No. D-6365697J atas nama IWAN SETYO YUONO kendaraan Nopol S-8045-HA milik Penggugat I ; - BPKB No. 06046555.O atas nama ANICA HADI kendaraan Nopol DK-1398-WE milik Penggugat II. ; - BPKB No. J-00760837 atasnama MOHAMMAD ARIEF HAKIM kendaraan Nopol L-1477-GC milik Penggugat III. ; - BPKB No. L-05125665 mobil Honda Jazz Nopol S-1310-AR atas nama EKO BUDIJANTO,DRS milik Penggugat IV. ; Yang dilakukan Tergugat UII. adalah tidak sah ;-Menghukum Tergugat II. menyerahkan BPKB Nomor D-6365697J atas nama IWAN SETIYO YUWONO kendaraan nomor Polisi S-8045-HA kepada Penggugat I, menyerahkan BPKB nomor 06046555.O atas nama ANICA HADI kendaraan nomor Polisi DK-1398-WE kepada Penggugat II, menyerahkan BPKB Nomor J-00760837 atan nama MOHAMMAD ARIEF HAKIM kendaraan nomor Polisi L-1477-GC kepada Penggugat III, menyerahkan BPKB nomor L-05125665 atas nama EKO BUDIJANTO, DRS kendaraan mobil Honda Jazz nomor Polisi S-1310-AR kepada Penggugat IV yaitu milik Para Penggugat; ;-Menolak gugatan selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/tergugat II. dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat I dalam Konpensi dan Tergugat II dalam Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 861.000,- ( Delap[an ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1136 K/PDT/2019
Pertama : 3/Pdt.G/2018/PN Tbn.
Statistik14816