- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Luthfie Manfaluthi, SH bin Susanto Amad) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Listriani, SE binti Hadi) di depan sidang Pengadilan Agama Bogor ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bogor untuk menyampaikan salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Utara dan KUA Kecamatan Matraman, Jakarta Pusat untuk dicatat dan didaftarkan dalam suatu daftar yang disediakan untuk itu;
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menetapkan hak asuh anak kepada Penggugat Rekonpensi, terhadap anak yang bernama :
- Nisrina Nibras Nofitriani , lahir 18 November 1997 ;
- Muhammad Rafi Santoso, lahir 22 Januari 2002;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonpensi selaku pemegang hadhanah atas kedua orang anak tersebut berupa uang Nafkah untuk 2 (dua) orang anak sejumlah Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) perbulan dengan tambahan 20 % (dua puluh persen) pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan / atau mampu mandiri ;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi uang nafkah iddah sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi mut???ah berupa uang sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
Putusan PA BOGOR Nomor 1312/Pdt.G/2016/PA.Bgr |
|
Nomor | 1312/Pdt.G/2016/PA.Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muslikin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saprudin, Br Hakim Anggota Dra. Sulfita Netti |
Panitera | Panitera Pengganti: Maksum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi Dan Rekonpensi Membebankan Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1312/Pdt.G/2016/PA.Bgr
Statistik130