Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 104/Pdt.G/2012/PA.LBH |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2012/PA.LBH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Arafah Jalil |
Hakim Anggota | Sapuan I Alamsyah I |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk berikrar menjatuhkan talak ke satu terhadap Termohon ( TERMOHON )di hadapan sidang Pengadilan Agama Labuha ;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar/menyerahkan nafakah Iddah sebesar Rp.3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) kepada Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum tergugat Rekonpensi untuk membayar/menyerahkan nafakah biaya hidup dua orang anak yang akan datang setiap bulan sebesar Rp.700.000,- ( Tujuh ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat Rekonpensi;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar/menyerahkan mut?ah sebesar Rp.7.000.000,- ( Tujuh juta rupiah ) kepada Penggugat Rekonpensi;5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan yang selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.351.000,- (Satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2012/PA.LBH.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2012/PA.LBH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2013/PTA.MU
Pertama : 104/Pdt.g/2012/PA.LBH
Statistik3019