Putusan PN KUPANG Nomor 69/Pdt.G/2013/PN.KPG |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2013/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | - Jamser Simanjuntak, - Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :Menolak tuntutan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 253, Surat Ukur Nomor 578/186, tanggal 21-08-1986 seluas 813 m2 atas nama Haji Muhamad Ilyas yang terletak di Jalan Bundara PU Rt.006, Rw.002 (dahulu Rt. 01, Rw. 01) Kelurahan Tuak Daun Merah (dahulu desa Oebufu), kecamatan Oebobo (dahulu kecamatan Kupang Tengah), Kota Kupang (dahulu Kabupaten Kupang), dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Guido Fulbertus atau M.252;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Abdullah Saban Moi (dahulu kebun Herman Tema)- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Haji Rahim atau M.251;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. PU (dahulu Jl. Oebufu ? Oesapa).;3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menempati dan menguasai tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk membongkar segala bangunan dan mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik sebagai pemilik sah;5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.066.000.00 (tiga juta enam puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2013/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2013/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/PDT/2014/PTK
Kasasi : 2996 K/Pdt/2014
Pertama : 69/Pdt.G/2013/PN Kpg
Statistik4422