Putusan PN KUPANG Nomor 182 /Pdt.G/2016/PN.Kpg |
|
Nomor | 182 /Pdt.G/2016/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Pramono |
Hakim Anggota | Jemmy Tanjung Utama, Theodora Usfunan |
Panitera | Selsily Dony Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat VI, VII, VIII dan IXtelah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Tergugat VI, VII, VIII dan IXuntuk menganggarkan biaya pembayaran sejumlah uang (ganti rugi) dalam RKAK/L nya sebagaimana diwajibkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1936 K/Pdt/2012 tanggal 26 Juli 2013;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat VI tersebut;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat VI, VII, VIII dan IXuntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.441.000,00 (tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182_/Pdt.G/2016/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 182_/Pdt.G/2016/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3413 K/Pdt/2019
Pertama : 182/Pdt.G/2016/PN Kpg
Statistik9455