Putusan PN KARAWANG Nomor 16/Pdt/G/2011/PN.Krw |
|
Nomor | 16/Pdt/G/2011/PN.Krw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Dra. SITI AWANI binti H. MALIKI LAWAN BUDI KARTIKASE. Dkk 16/Pdt/G/2011/PN.Krw |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricardo Pasaribu |
Hakim Anggota | Onald Panggabean, Rni Priska F.y. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Pengguat untuk sebahagian ;2. Menyatakan antara Penggugat (sdri. Siti Awani) dengan Tergugat V (sdri. Sugiyanti als Enong) atas persetujuan dari Tergugat IV (sdr. Anda Saputra) telah melakukan transaksi jual beli terhadap bidang-bidang tanah Sertifikat Hak Milik An. Anda Saputra Nomor : 191, 192, 193, 194 dan 195 tertanggal 9 Oktober 2004, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang, dan didalam wilayah kerja Kelurahan Cikampek Barat terhadap bidang tanah sawah / tanah darat Sertifikat Hak Milik An. Pemegang hak tertulis An. Anda Saputra, Sertifikat Hak Milik Nomor : 191, luas 715 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 192, luas 750 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 193, luas 710 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 194, luas 580 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 195, luas 620 M2, jadi luas tanah keseluruhannya sebanyak 3.771 M2 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) meter persegi, dengan batas-batasnya : Batas sebelah Utara : tanah makam penduduk setempat, Batas sebelah Timur : lokasi bidang tanah Pak Dadang, Batas sebelah Selatan : Jalan ke Perumahan Villa Permata Cikampek, Batas sebelah Barat : Jalan masuk ke Perum Kompleks Villa Permata Cikampek, yang terletak di Desa Sukamanah Timur Rt. 02/12 Kec. Cikampek Barat, Kab. Karawang adalah sah dan berharga, serta sifat mengikat menurut hukum ;3. Menyatakan bahwa Penggugat sdri. Siti Awani adalah Penggugat / pembeli yang beritikad baik ;4. Menyatakan tidak berkekuatan hukum plot peta pendaftaran tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang bekas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 191, 192, 193, 194 dan 195 dalam HGB Nomor : 1490/Desa Cikampek Barat, atas nama PT. Pamulang Graha Central Mas ;5. Memerintahkan pihak siapa saja yang mengaku-ngaku mempunyai hak atas tanah sengketa dalam perkara ini, untuk segera mengosongkannya dan menyerahkannya kepada Tergugat IV dan Tergugat V, kemudian menyerahkannya kepada Penggugat/pembeli (sdri. Siti Awani) dengan tanpa syarat dan seketika ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.787.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 304 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 82 PK/Pdt/2016
Pertama : 16/Pdt/G/2011/PN Krw
Statistik10912