Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1080/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel. |
|
Nomor | 1080/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2007 |
Tanggal Register | 18 Juli 2006 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota | Eddy Risdianto., Efran Basuning. |
Panitera | Edi Suwitno |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM KONPENSI A. Dalam Eksepsi1. Menolak Eksepsi dari Para Tergugat;B. Dalam Provisi1. Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat;2. Menangguhkan pelaksanaan Penetapan Eksekusi No. 605/Pdt.G/2004/ PN.Jak.Sel, tanggal 12 Juni 2006, jo. Putusan No. 605/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel.;3. Melarang Para Tergugat atau pihak manapun juga untuk melakukan tindakan apapun atas tanah sengketa sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti, menghukum Tergugat-Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000,-/hari untuk tiap-tiap hari lalai menjalankan isi putusan ini; C. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Penggugat pemilik Kavling 67, terletak di Jl. Jend, Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdiri dari 2 girik yaituC. 568 persil 19 a D. II seluas 2.290 m2 dan 87 persil 19 a. D.II seluas 2.710 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan Pertamina dan Apartemen Senopati;Sebelah Utara : Jl. Jend. Sudirman ;Sebelah Barat : Jalan Terusan Senopati;Sebelah Timur : Kav. 66 (SHGB 456);3. Menyatakan Tergugat I sampai dengan VII melakukan perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan Kikitir/girik C. 97 dan C. 241 atas nama Tojib bin Kiming tidak mempunyai kekuatan hukum ;5. Menyatakan Penggugat bukan pihak dalam perkara No. 605/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel., yang diputus pada tanggai 24 Pebruari 2005 ;6. Menyatakan Penggugat tidak tunduk pada putusan No. 605/Pdt. G/2004/PN. Jak. Sel., tanggal 24 Pebruari 2005 ;7. Menyatakan Kavling No. 67, terletak di Jl. Jend. Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdiri dari 2 girik yaitu C. 568 persil 19 a D.II seluas 2.290 m2 dan 87 persil 19 a. D.ll seluas 2.710 m2 dengan batas- batas sebagai berikut:Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan Pertamina dan Apartemen Senopati;Sebelah Utara : Jl. Jend. Sudirman ;Sebelah Barat : Jalan Terusan Senopati;Sebelah Timur : Kav. 66 (SHGB 456);bukan obyek dari perkara No. 605/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel. ;???8 Menyatakan Putusan No. 605/Pdt.G/2004/PN.Jak. Sel tanggal 24 Pebruari 2005 jo. Penetapan PN Jakarta Selatan No. 605/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel. tanggal 12 Juni 2006, tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tanah Penggugat Kavling No. 67, Jl. Jend. Sudirman dan terhadap Penggugat dan tidak dapat dieksekusi pada Penggugat (non executable);9. Menyatakan Surat Ukur dan Peta Bidang Tanah Nomor 00307/2000 tanggal 30 Nopember 2000 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti pemilikan tanah ;10. Menyatakan Surat Ukur dan Peta Bidang Tanah Nomor 422/S/2000 tanggal 23 Nopember 2000 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi DKI Jakarta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti pemilikan tanah ;11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng pada Penggugat sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);12. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;13. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;II. DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi seluruhnya ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1. Menghukum Para Tergugat Dalam Konpensi untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.229.000,- (dua juta dua ratusdua puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2007 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2007 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1080/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel..zip
- Download PDF
- 1080/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 46 PK/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 477 PK/Pdt/2015
Pertama : 1080/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel.
Lainnya : 496/PDT/2008/PT.DKI
Kasasi : 2596 K/Pdt/2009
Statistik331232