- Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
- Biaya Proses Rp. 50.000,-
- Biaya Panggilan Rp.
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Materai Rp. 6.000,- +
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1104/Pdt.G/2016/PA.Krs |
|
Nomor | 1104/Pdt.G/2016/PA.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammadun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isnandar, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Hasbi, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICORET DARI REGISTER |
Catatan Amar |
PENETAPAN Nomor : 1104/Pdt.G/2016/PA.Krs DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Ketua Majelis Pengadilan Agama Kraksaan, telah membaca surat tegoran yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kraksaan Nomor : PA.m/37/HK.03.5/W.13.A33/2185/HK.05/X/2016/2003 tertanggal 06 Oktober 2016 yang disampaikan kepada Sdr. Moh. Thohir bin Sunandar sebagai Pemohon dalam perkara yang bersangkutan agar Pemohon menambah panjar biaya perkara; Setelah membaca pula Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan tertanggal 07 Nopember 2016 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pemohon tidak memenuhi isi tegoran tersebut meskipun telah melampaui waktu satu bulan; Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 (1) Undang-undang nomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaian perkara ini maka sikap Pemohon tersebut harus dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam beracara dan karenanya maka, pendaftaran perkara yang bersangkutan harus dibatalkan; Memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini MENETAPKAN 1. Membatalkan pendaftaran perkara nomor : 1104/Pdt.G/2016/PA.Krs; 2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 56.000,- Ditetapkan di : Kraksaan Pada tanggal : 08 Nopember 2016 Ketua Majelis, Drs. MUHAMMADUN, S.H Perincian Biaya Perkara : Jumlah Rp. 861.000,- |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1104/Pdt.G/2016/PA.Krs
Statistik80